Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka sekaigus mendukung regulasi pencegahan kekerasan seksual di kampus, Jakarta, Kamis (25/11). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri, Proses Hukum Dikawal

Oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri

OLEH RONGGO ASTUNGKORO

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui inspektorat jenderalnya ikut turun tangan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang. Kemendikbudristek menyatakan akan mengawal hingga tuntas kasus itu.

"Tim Inspektorat Jenderal sedang mengawal penanganan di Unsri atas kasus tersebut," ungkap Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika lewat pesan singkat, Senin (6/11).

Chatarina menjelaskan, pengawalan penanganan kasus tersebut akan dilakukan hingga tuntas. Terkait informasi apa saja yang pihaknya sudah dapatkan di lapangan, dia mengaku belum bisa menyampaikannya karena tim masih melakukan proses klarifikasi sehingga belum ada informasi pasti yang dapat disampaikan.

"Saya belum bisa infokan karena masih klarifikasi jadi belum ada info yang valid atau pasti untuk disampaikan," ujar Chatarina.

Meski begitu, dia menjelaskan, ada sanksi yang menanti apabila dosen-dosen tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut. Menurut Chatarina, sanksi yang menanti itu bisa berupa sanksi ringan hingga berat berupa pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen.

"Jika terbukti, sanksinya dari ringan sampai berat dengan pemberhentian," ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, terdapat sejumlah mahasiswi Unsri yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang dosen. Mahasiswi yang mengaku menjadi korban berdasarkan kabar terakhir berjumlah empat orang.

Seorang korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Unsri mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari dosen berinisial A. Sementara tiga mahasiswi lainnya yang berasal dari Fakultas Ekonomi mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksuak dari dosen berinsial R.

Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya. Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin (6/12) mengatakan, oknum dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.

"Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif," kata Masnoni.

A diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Menurut Masnoni, oknum dosen terlapor itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya," ujar Masnoni.

 
Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya.
 
 

Oleh karena itu, lanjutnya keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Sebelumnya, penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.

Tim penyidik Polda Sumsel juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu (1/12). Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut. "Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri, diantaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP, katanya. Kendati demikian Ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.

Ia mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus. "Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat