Calon penumpang antri di konter lapor diri (check in) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (3/12/2021). | ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/nym.

Nasional

Akses Udara Belum Ditutup

Check point berupa pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan belum menutup akses udara ke Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan pengetatan pembatasan perjalanan udara sesuai regulasi terbaru, yaitu Surat Edaran (SE) Menhub No 102 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 106 tahun 2021.

"Pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian omikron dari luar negeri, tujuan utamanya untuk mengendalikan, mencegah gelombang ketiga," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).

Dia menjelaskan, SE Menhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 No 23 tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 tahun 2021. Dalam regulasi terbaru ini, belum ada penutupan akses udara. Pembatasan berupa pelancong internasional harus memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam, memiliki sertifikat vaksin, mengisi e-Hac dan setelah tiba harus kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Pelancong dengan hasil negatif wajib karantina 10 hari bagi WNI dan WNA selain dari 11 negara yang ada dalam daftar penutupan. Sementara, WNI yang datang dari 11 negara yang ditutup adalah wajib karantina 14 hari. Ke-11 negara itu adalah 10 negara Afrika dan Hongkong.

photo
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (4/12/2021). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pelancong dengan hasil positif di PCR bandara akan dikarantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Personel pesawat udara asing juga wajib memiliki hasil negatif tes PCR periode 3X24 jam.

"Memang omikron ini sudah menyebar di Eropa, Amerika, juga negara tetangga kita, maka pengetatan kita lakukan dengan menambah masa karantina di luar 11 negara yang semula tujuh hari jadi 10 hari," katanya. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk liburan Natal dan Tahun Baru. Terkait Nataru, akan ada juga kebijakan pembatasan di domestik.

Bandara Soekarno-Hatta memastikan menjalankan aturan pengetatan perjalanan internasional tersebut, salah satunya dengan penambahan titik check point. "Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik check point akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021," kata Director of Operation & Services AP II, Muhamad Wasid dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Check point berupa pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi tersebut guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara.

"Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara, masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," ujar Agus. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat