Pengunjuk rasa mengenakan bandana bergambar bendera Bintang Kejora dalam aksi memeringati hari deklarasi kemerdekaan Papua di Jakarta, Rabu (1/12/2021). | AP/Tatan Syuflana

Nasional

Komnas HAM Minta Panglima Transparan

permasalahan di Papua tidak bisa selesai hanya dari pihak TNI atau sektor keamanan saja.

JAKARTA –  Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam mengatakan, siapa pun boleh memiliki perhatian terkait penanganan kasus HAM, termasuk Panglima TNI. Namun, hal penting yang harus diperhatikan, yakni proses penyelesain kasus pelanggaran HAM harus sesuai koridor dan prinsip HAM.

“Silakan saja, yang penting proses penyelesaian kasusnya akuntabel, transparan, dan independensi proses sesuai koridor HAM,” kata Anam kepada Republika, Kamis (2/12).

Menurut Anam, proses penanganan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh siapapun dituntut untuk melahirkan keadilan. Kemudian, melakukan pemulihan terhadap korban dan memastikan kejadian serupa tidak lagi berulang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya menyatakan akan mengawal kasus pelanggaran HAM di Papua. Dikatakannya, untuk Papua ada 14 kasus pelanggaran HAM termasuk yang terjadi di Paniai yang baru ditangani.

Selain itu, dari laporan yang diterimanya, beberapa kasus HAM saat ini sedang ditangani termasuk pelanggaran HAM di Intan Jaya yang mengakibatkan dua warga sipil dilaporkan hilang. “Proses hukum harus dilakukan bukan saja terhadap si pelaku tetapi juga komandannya,” kata Andika.

photo
Pengunjuk rasa membawa poster prokemerdekaan dan proreferendum dalam aksi memeringati hari deklarasi kemerdekaan Papua di Jakarta, Rabu (1/12/2021).  - (AP/Tatan Syuflana)

Untuk kasus hilangnya dua warga yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, proses hukum sudah berjalan dengan tersangka komandan batalyon dan dua orang berpangkat mayor termasuk perwira penghubung. Proses hukum, kata Andika, harus dilakukan sehingga tindakan yang dilakukan dipertanggungjawabkan untuk menjaga nama baik TNI.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan Andika adalah menarik atau mengurangi pasukan dan terbuka atas penanganan Papua selama ini. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menunjukkan keseriusan dalam mencari jalan lain menyelesaikan permasalahan di Papua.

“Sebab, dari keberadaan TNI terbukti selama ini memberikan rasa takut dan menghilangkan rasa aman dari warga,” kata Rivanlee.

Ia mencontohkan, sejauh mana keterlibatan TNI atau negara secara lebih luas dalam merespons kondisi pengungsi di Papua yang terdampak konflik. Selanjutnya, Rivanlee mendorong tiap kasus pidana anggota TNI yang terjadi paling tidak dalam kurun waktu satu tahun terakhir agar diusut melalui peradilan umum. “Selain itu, (lakukan) audit keberadaan TNI pada bisnis-bisnis militer yang ada di Papua,” ujarnya.

Dia menambahkan, permasalahan di Papua tidak bisa selesai hanya dari pihak TNI atau sektor keamanan saja. Namun, kata dia, diperlukan juga kerja sama yang serius antarlintas lembaga negara, seperti dalam menangani kesenjangan kebutuhan dasar warga.

Menurut Rivanlee, seluruh masalah yang terjadi di Papua tidak akan selesai hanya dengan kunjungan dari Panglima TNI maupun pimpinan lainnya. “Sebelum Andika, ada (Presiden) Joko Widodo yang melakukan hal sama dengan berkunjung ke Papua lebih sering dari presiden sebelumnya, tapi masalahnya masih muncul seputar pendekatan keamanan yang berlebihan,” jelas dia.

Papua merdeka

Sementara, Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) AM Kamal mengatakan, delapan tersangka tersebut, adalah MSY, YM, MY, MK, BM, dan FK, serta MP, juga MW.

Delapan tersangka itu dijerat dengan sangkaan-sangkaan, terkait pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. “Delapan orang tersangka tersebut, dikenakan Pasal 10 KUH Pidana, juncto Pasal 110 KUH Pidana, juncto pasal 87 KUH Pidana tentang permufakatan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujar Kombes Kamal, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/12).

Kata Kamal, delapan tersangka tersebut, juga sudah dilakukan penahanan. “Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kamal melanjutkan.

Kombes Kamal menerangkan, delapan tersangka tersebut, pada Rabu (1/12) sudah dilakukan penangkapan. Delapan orang tersebut, ditangkap karena menggelar perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM), Rabu (1/12) di GOR Cenderawasih.

Delapan orang tersebut, juga melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora. Serta melakukan aksi turun ke jalan, melakukan orasi, serta aksi berjalan ke pusat-pusat pemerintahan, serta di halaman Mapolda Papua, di Jayapura. Atas aksi tersebut, delapan orang tersebut, ditetapkan tersangka.

photo
Pengunjuk rasa menriakkan yel-yel dalam aksi memeringati hari deklarasi kemerdekaan Papua di Jakarta, Rabu (1/12/2021).  - (AP/Tatan Syuflana)

Kata Kamal, masing-masing dari delapan tersangka itu punya peran berbeda-beda MY, alias M dikatakan sebagai pemimpin aksi, dan pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. MY, juga dikatakan bersama BK, menggelar rapat pada 30 November, dan membuat spanduk, serta membuat bendera Bintang Kejora untuk gelaran acara tersebut.

“Sedangkan tersangka lainnya, hanya sebagai peserta yang ikut melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora, dan aksi long marc dari GOR Cenderawasih ke DPRP Papua, dan berorasi tentang Papua Merdeka,” ujar Kamal menambahkan.

Selain melakukan orasi tentang "Papua Merdeka", para peserta perayaan HUT OPM tersebut, juga melakukan aksi bernyanyi bersama. Serta menyebarkan pamflet-pamflet, juga spanduk yang dikatakan bernada-nada provokasi untuk Papua Merdeka.

“Para tersangka dan peserta (HUT OPM) tersebut, juga bernyanyi-nyanyi dengan menyebutkan, ‘Kami Bukan Merah Putih, Kami Bukan Merah Putih, Kami Bintang Kejora,” begitu kata Kamal.

Kamal melanjutkan, selain di Jayapura, Mapolda Papua juga menerima laporan dari wilayah-wilayah lain di Papua yang melakukan aksi serupa. “Ada enam laporan dari enam wilayah kabupaten, dan kota di Provinsi Papua yang dilaporkan adanya aksi pengibaran bendera Bintang Kejora,” ujar Kamal.

Enam wilayah tersebut, di Kabupaten Memberamo Tengah, Puncak, dan Pegunungan Bintang. Serta Kabupaten Intan Jaya, Paniai, juga di Kota Jayapura. “Saat ini, kasus-kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu masih dalam penyelidikan di masing-masing wilayah,” ujar Kamal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat