Pengunjung melihat-lihat pakaian yang dijual di salah satu stan peserta Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021). | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Opini

Industri Produk Halal

Tahun 2021 memberikan pijakan berarti dalam pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air.

Oleh AFDHAL ALIASAR

AFDHAL ALIASAR; Direktur Industri Produk Halal, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Tahun 2021 yang tinggal menghitung hari beralih ke 2022 memberikan pijakan berarti dalam pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air.

Rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang dipimpin Wakil Presiden sekaligus ketua harian KNEKS pada 30 November 2021, memberikan arahan dan langkah besar pemerintah mengembangkan ekonomi syariah pada masa selanjutnya.

Ini terangkum dalam empat pokok pengembangan, yaitu pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah, yang diperkuat secara signifikan pada 2022.

h pemerintah menjadikan Indonesia pusat produsen halal dunia pada 2024. Dalam industri produk halal dunia, Indonesia saat ini pasar terbesar dengan perkiraan konsumsi makanan dan minuman halal 144 miliar dolar AS per tahunnya.

 
Menjadi konsumen bukanlah pilihan, melainkan kekuatan ini perlu dikelola sebagai keunggulan Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal.
 
 

Menjadi konsumen bukanlah pilihan, melainkan kekuatan ini perlu dikelola sebagai keunggulan Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal, yang tak hanya untuk konsumsi sendiri, tapi juga memenuhi kebutuhan dunia dengan nilai 1,17 triliun dolar AS per tahunnya.

Industrialisasi produk halal menjadi kunci keberhasilan, sekaligus bisa meningkatkan kontribusi Indonesia dalam global value chain industri global melalui produk halal.

Strategi pengembangan kawasan industri halal (KIH), yang dimotori Kementerian Perindustrian sampai akhir 2021 ini melahirkan tiga KIH, yaitu Modern Halal Valley di Cikande Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan Kepulauan Riau.

Saat ini, ada belasan pontensi kawasan lainnya yang sedang berproses menjadi KIH dan banyak zona industri halal, yang juga akan dibangun dalam kawasan industri yang sudah ada, ataupun klaster industri produk halal akan hadir di berbagai daerah di luar kawasan industri.

Semuanya diarahkan untuk menghasilkan produk halal berkualitas melalui proses industrialisasi dengan mengutamakan bahan baku lokal, riset bahan halal pendukung, dan pelibatan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok industri ini.

 
Beberapa pemain industri global menangkap peluang dan menjadikan Indonesia center of excellence pengembangan produk halal mereka untuk kebutuhan global.
 
 

Beberapa pemain industri global menangkap peluang dan menjadikan Indonesia center of excellence pengembangan produk halal mereka untuk kebutuhan global. Peluang ini pun menarik perhatian investor, atas langkah serius Indonesia dalam industrialisasi produk halal.

Diharapkan, KIH yang ada segera terisi investasi baru. Tantangan pembangunan industri halal pun mulai beralih, awalnya mendirikan KIH menjadi penguatan investasi produk halal dan ekosistem industrinya, termasuk perluasan pasar internasional atas produk halal Indonesia.

Membuka tabir data

Produk halal bukan hal baru karena sudah menjadi arus utama dalam perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal menjamin kehalalan produk dari produsen ke konsumen, tidak hanya menjamin bahan baku dari material halal, tetapi juga seluruh proses produksi sesuai standar halal.

Label sertifikasi halal pada produk melindungi konsumen dalam memilih serta menjadi daya saing dan nilai keunggulan tersendiri bagi produsen. Namun, saat ini bagaimana data produk halal tercatat? Ini baru sampai informasi yang diwakili label pada produk.

Penggunaan data produk halal dalam rantai pasok produksi dan perdagangan, belum dilaksanakan sehingga statistik industri dan perdagangan produk halal belum akurat.

 
Integrasi data ini diharapkan, membuka tabir berapa kontribusi produk halal dalam industri dan perdagangan Indonesia, yang bisa jadi diperkirakan sangat signifikan.
 
 

Kodifikasi data sertifikasi halal ke dalam sistem perdagangan dan industri merupakan salah satu program, yang dicanangkan dalam pleno KNEKS. Data produk halal pada fase awal, dimungkinkan tercatat dalam pelaporan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Dengan begitu, jenis produk, negara tujuan, dan agregat nilainya diketahui untuk analisis kebijakan lebih lanjut. Tahapan selanjutnya, integrasi data impor dan pergerakan produk halal pada rantai pasok dalam negeri, melalui national logistic ecosystem yang dibangun Bea dan Cukai.

Integrasi data ini diharapkan, membuka tabir berapa kontribusi produk halal dalam industri dan perdagangan Indonesia, yang bisa jadi diperkirakan sangat signifikan.

Masterplan industri produk halal

Penguatan industri produk halal perlu dikawal dalam rencana kerja besar, yang dapat menjadi buku kerja bersama stakeholder terkait. KNEKS memperkuatnya dalam masterplan industri produk halal, yang diinisiasi dari 2021 dan diperkirakan dihadirkan pada medio 2022.  

Program dan inisiatif pengembangan industri produk halal, yang berjalan baik akan mendapatkan booster strategi dan inovasi. Kita perlu bergerak lebih cepat memanfaatkan keunggulan potensi dan sumber daya halal yang berlimpah agar lebih maju dari negara pesaing. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat