Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Satu Tahun Hingga Diputuskan Inkonstitusional Bersyarat

Hakim konstitusi menilai karakter metode omnibus law dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. UU ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak diputuskan per 26 November 2021.

Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15 Oktober 2020 ke kepaniteraan MK dan diperbaiki pada 24 November 2020. Artinya, butuh waktu satu tahun lebih dua hari gugatan ini dibahas oleh sembilan hakim MK.

UU Ciptaker resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020. Hanya butuh waktu 22 hari bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan uji formil ke MK.

Sejak awal dicetuskan dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di hadapan DPR, UU Ciptaker yang bersifat omnibus law tersebut memang sarat pro dan kontra. Pembahasan UU Ciptaker ditolak banyak pihak melalui berbagai demonstrasi yang dilakukan ribuan orang yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa.

Putusan MK

Ada enam pihak yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan. Mereka yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatra Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.

Para penggugat mengatakan, UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep omnibus law yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Dengan kata lain, UU ini cacat formil atau cacat prosedur.

Pelanggaran tersebut adalah pertama, format susunan peraturan dari UU Ciptaker bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, UU Ciptaker bertentangan dengan sejumlah asas yang diatur dalam UU 12/2011, yaitu asas ‘Kejelasan Tujuan’, ‘Kedayagunaan dan Kehasilgunaan’, ‘Kejelasan Rumusan’, serta ‘Keterbukaan’. Ketiga, pemohon menilai adanya perubahan materi muatan pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden Jokowi bertentangan dengan pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU 12/2011.

Ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja. Pertama, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan’.

photo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang putusan uji Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Majelis juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. - (Prayogi/Republika.)

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun. Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, dalam masa dua tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali. Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Sembilan orang hakim MK menguraikan alasan putusan MK tersebut dalam dokumen setebal 448 halaman. Pertama terkait dikabulkannya pengujian formil atau pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU tersebut. Pengujian formil ini bukan menguji materi UU.

Majelis Hakim MK menyebut penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.

“Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar,” kata hakim MK dalam putusannya.

UU 11/2020 disebut telah nyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja. MK pun memahami apa yang menjadi persoalan inti para pemohon, yakni adanya ketidakjelasan apakah UU Ciptaker merupakan UU baru atau UU perubahan karena tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hakim konstitusi menilai karakter metode omnibus law dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 7/2017 tentang Pemilu. UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilu dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker.

Menurut hakim MK, tidak apple to apple apabila UU Ciptaker dibandingkan dengan penyederhanaan UU yang dilakukan dalam UU 32/2004 dan UU 7/2017. Menurut hakim konstitusi, model penyederhanaan UU yang dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU perubahan, atau UU pencabutan.

Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai UU. Namun, yang menjadi persoalan adalah tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat