Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Cinepolis Mal Botania II Batam, Kepulauan Riau, Kamis(23/9/2021). | ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Nasional

Perlindungan Data Pribadi Sektor Bisnis Diprioritaskan

Peningkatan ruang digital wajib diikuti regulasi yang jelas dan komprehensif.

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku, interaksi digital selama pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen pada Juli 2020. Pada Juli 2017 adopsi interaksi digital pada 2017 hanya 20 persen.

"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johnny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis (25/11).

Ia mengatakan, peningkatan ruang digital wajib diikuti dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jelas dia, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," ujarnya.

Ads Privacy Lead Google Asia Pacific, Mike Katayama, juga menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo. Menurut Mike, regulasi yang baik dan dipercaya dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis. Sejalan dengan itu, pelaku industri pun harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan tetap menghargai privasi data.

"Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standar baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama," kata Mike.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah menuturkan, keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Ia menilai, data analisis sangat bermanfaat bagi pemerintah.

Di sisi lain perlindungan data pribadi perlu diatur, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. "Saya rasa kita perlu mencari titik temu yang optimal, dengan tetap melindungi data pribadi dan secara positif melindungi data pribadi masyarakat," kata dia

Managing Director Wavemaker Indonesia, Amir Suherlan menyampaikan, pelaku industri harus memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Menurutnya, pelaku industri perlu didorong untuk menemukan format baru dalam hal penggunaan data.

"Saya yakin kita sudah mulai belajar cari alternatif lain. Karena concern perlindungan data ini sudah dimulai di negara lain jauh lebih awal," jelasnya.

Ketua Panitia IDC 2021 Machroni Kusuma mengatakan, IDC merupakan kegiatan akbar AMSI. Ia berharap, gelaran ini bisa diselenggarakan lebih besar lagi pada 2022 dengan melibatkan seluruh wilayah perwakilan AMSI di Tanah Air.

Hingga November ini, AMSI memiliki perwakilan sebanyak 23 wilayah yang meliputi 25 provinsi dengan anggota mencapai 372 perusahaan media daring. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat