Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjalan seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Pernyataan Jaksa Agung Dinilai Belum Berarti

Berkas-berkas yang telah diserahkan ke Jaksa Agung ada yang telah berusia 15 tahun.

JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempercepat penuntasan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Jaksa Agung belum mengandung kemajuan berarti. "Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual lainnya, yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden terdahulu Suharto di antara tahun 1966 hingga dan pada awal masa reformasi antara 1998 hingga mau memasuki tahun 2022, belum ditangani oleh negara," katanya, Senin (22/11).

Padahal, Presiden Joko Widodo sejak Oktober 2014 dalam kampanyenya selalu berjanji untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM. Termasuk untuk menangani semua pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui sistem peradilan guna mengakhiri impunitas. Janji itu dinilai belum dipenuhi.

photo
Seniman pantomim Wanggi Hoed menampilkan pementasan pantomim pada aksi Kamisan ke-361 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/9/2021). Aksi Kamisan ke-361 tersebut digelar dalam rangka memperingati 17 tahun pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Faktanya, tuntutan keadilan hukum di negara hukum berupa penuntutan pelaku di meja hijau belum juga terlihat. "Sementara pemerintah malah mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM masa lalu. Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku, " tegasnya.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, Amiruddin, menyampaikan, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung.

Bahkan, berkas yang telah diserahkan ke Jaksa Agung ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun, yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua. "Atas langkah terobosan yang hendak diambil oleh Jaksa Agung itu. Saya ingin menyampaikan menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu," tegasnya.

Langkah terobosan, lanjut Amir, perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No 26 Tahun 2000. Untuk memulai penyidikan, lanjutnya, Jaksa Agung dapat memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat