Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11/2021). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru ( | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Swasta Bakal Dilarang Cuti

Pengawasan pelarangan cuti swasta disebut bakal sulit.

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan telah menyepakati sejumlah langkah yang akan diambil guna mencegah melonjaknya penularan menyusul libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021/2022 nanti. Salah satunya, perluasan larangan cuti yang juga akan melingkupi para pekerja di sektor swasta. 

Kesepakatan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Kamis (18/11). “Pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama, larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Selain itu, dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ujar Wiku kala itu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi tak menyangkal adanya rencana tersebut. "Saat ini masih ASN ya, nanti kita lihat perkembangan laju penularan, " kata Nadia kepada Republika, Jumat (19/11). 

Terkait koordinasi dengan pihak swasta mengenai kebijakan itu, menurut Nadia, akan dilakukan kementerian lain. “Tentunya ini terkait Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang akan mengoordinasi hal ini, dan juga melalui penetapan satgas,” kata dia lebih lanjut.

 

Selain pelarangan cuti, kebijakan lain yang disepakati pemerintah adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini lebih jauh akan diatur Kementerian Perhubungan.

“Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus,” ujar Wiku. 

Kemudian, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional. Selain itu, intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di Fasilitas Publik.

Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Tujuannya, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah. 

Menanggapi larangan cuti bagi swasta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku bisa memahami situasinya. “Jadi mending berkorban beberapa hari tapi ekonomi tetap tumbuh dan tidak kecolongan, ini bisa dipahami," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Republika, Jumat (19/11).

 

photo
Warga beraktivitas di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11/2021). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Hanya saja, ia menilai pelarangan pemerintah itu belum tentu efektif. “Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa kontrolnya. Kecuali kalau perusahaan (swasta) dukung penuh kebijakan pemerintah, tapi rasa-rasanya sebagian tetap ada kemungkinan yang kasih cuti," tutur dia. 

Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru akan berakibat pada industri secara keseluruhan. Sebab, kantor tidak bisa beroperasi penuh dan harus memberlakukan work from home (WFH). "Malah melebar tidak karuan, apalagi yang WFH malah pergi, nggak boleh cuti tapi level PPKM 3. Ini harus dikendalikan," tegas dia. 

Ia menilai, sebelum memberlakukan kebijakan untuk Natal dan tahun baru, pemerintah perlu berdiskusi dengan para pengusaha. Dengan begitu ekonomi juga pariwisata tetap bisa jalan, meski tidak seperti ketika situasi normal. "Jangan mendadak, kasihan masyarakat dan pelaku usaha, maka perlu ada kontrol yang lebih tepat terhadap target," tegasnya. 

Di kota wisata seperti Malang, Jawa Timur, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang berharap tingkat okupansi hotel tidak terlalu turun dengan pengetatan PPKM. Terlebih, Ketua PHRI Kota Batu, Agoes Basoeki mengatakan, okupansi hotel anggota PHRI Kota Malang sebenarnya sudah menunjukkan tren yang baik.

 

Setiap akhir pekan, aspek tersebut bisa mencapai 60 sampai 80 persen. Meski begitu, ia menekankan akan tetap mematuhi kebijakan pemerintah. "Sudah dua tahun model kayak gini. Pandemi betul-betul menyakitkan. Mau tidak mau harus patuh (meskipun) ekonomi sudah meningkat. Kalau bisa tahun 2022 tambah meningkat lagi (penularan Covid-19)," kata dia menambahkan.

PHRI Kota Bogor menyampaikan keluhan serupa. Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengatakan waktu akhir tahun atau pada libur Nataru biasanya merupakan puncak kunjungan wisatawan bagi usaha jasa hotel dan restoran. 

“Kebijakan PPKM Level 3 jelas memukul jasa hotel dan restoran. Seharusnya, momen akhir tahun dipergunakan untuk menaikkan revenue menutupi operasional kami yang terganggu dampak pandemi di awal tahun,” kata Yuno, Jumat (19/11).

Yuno memaparkan, selama masa PPKM Level 1 di Kota Bogor belakangan, okupansi hotel bisa mencapai 85 persen. Namun, dia memastikan, PHRI Kota Bogor akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Jangan sampai, hotel dan restonya dibatasi, tetapi jalan-jalan tetap ramai, tempat-tempat lain penuh. Itu nggak fair (adil) buat kami,” imbuhnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat