Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan memberikan kartu kepesertaan kepada pekerja pelabuhan dalam sosialisasi program perlindungan pekerja di Jakarta pada Kamis 18 November 2021 | Erdy Nasrul

Nasional

Kemenhub Wajibkan Pekerja Pelabuhan Terlindungi Jamsostek

Pekerja pelabuhan mengadapi risiko kerja yang tinggi, karena itu mengikuti program Jamsostek

 

JAKARTA — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mewajibkan pekerja pelabuhan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE. 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja Sektor Perhubungan Laut.

Surat edaran tersebut menjadi rujukan otoritas pelabuhan untuk mendorong pemberi kerja dan pekerja pada sektor pelabuhan untuk menjadi peserta program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan).

Juga mengevaluasi dan mengharuskan otoritas pelabuhan melaporkan sejauh mana para pekerja pelabuhan menjadi program tersebut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Peraturan itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat instruksi Kepala Negara kepada seluruh kementerian, lembaga negara, dan kepala daerah tingkat I dan II untuk mengambil langkah-langkah diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Pada poin ke-12 terdapat instruksi khusus kepada Menteri Perhubungan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara, termasuk transportasi dalam jaringan menjadi peserta aktif Jamsostek.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Kapten Wisnu Handoko mengakui masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerja dalam kepesertaan Jamsostek. Di wilayah kerjanya, terdapat 704 perusahaan yang terdiri dari 20 jenis pekerjaan. Masing-masing melibatkan ratusan pekerja. "Pekerja bongkar muat saja lebih dari tiga ribuan, belum lagi transportasi dan sebagainya," ujarnya.

BP Jamsostek mengingatkan perusahaan logistik, ekspedisi, dan jasa pelabuhan untuk melindungi pekerjanya dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan persiapan hari tua.

Kepala BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, menyatakan masih banyak yang belum paham terkait dengan persoalan itu. "Hal itu bisa terlihat dari tanya jawab di acara sosialisasi tadi," ujar dia dalam acara sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) di Jakarta, Kamis (18/11).

Saat ini pembantu rumah tangga, satpam di perumahan, bahkan marbot masjid atau pelayan rumah ibadah, sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Pekerja pelabuhan yang jelas lebih berisiko harus ikut program kami sehingga terlingungi dari kecelakaan kerja,” kata Erfan.

Iuran/premi bisa dibayar per bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekaligus. "Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal sebesar Rp16.800/bulan dengan acuan pendapatan Rp1 juta/bulan," ucap Erfan. Meski relatif kecil, katanya, peserta acap lupa membayarnya.

"Inilah pekerja kita, kalau iurannya besar, keberatan membayarnya. Kalau kecil, lupa membayarnya," katanya. Dia menyarankan perusahaan atau asosiasi mengambil alih kewajiban membayar/menyetor premi tersebut agar lancar.

Erfan mengatakan potensi (kepesertaan) besar. Dia memperkirakan di Pelabuhan Tanjung Priok saja, kurang dari sepertiga pekerja terkait dengan jasa pelabuhan yang terdaftar menjadi peserta jamsostek.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan pemahaman akan program jamsostek perlu disegarkan kembali. "Ini program baik, di mana perusahaan mengalihkan risiko kerja kepada BP Jamsostek dengan premi yang sangat rendah," jelas dia.

Dengan begitu, cash flow perusahaan terjaga, tidak banyak dibebani untuk alokasi risiko kecelakaan kerja yang menelan banyak pengeluaran. Juga meningkatkan performa kerja karyawan dan perusahaan secara umum.

Sementara itu, anggota ALFI DKI yang terdaftar di asosiasi sekitar 900 perusahaan dan sekitar 500 belum menjadi anggota.  Banyaknya pihak yang belum terdaftar disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap keberadaan program Jamsostek. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Jamsostek bersama ALFI dinilainya efektif mengajak mereka mengikuti program Jamsostek.

Adil optimistis banyak perusahaan akan mendaftarkan diri mereka mengikuti program tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat