Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Opini

Pemilu Maslahat

Pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar kerusakannya daripada maslahatnya.

AMIRSYAH TAMBUNAN, Sekjen MUI

Pemilu maslahat adalah perwujudan dari penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Sebaliknya, terdapat banyak masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu karena banyak faktor, di antaranya pemahaman domokrasi masih belum utuh, SDM penyelenggara pemilu belum sepenuhnya memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi.

Secara umum ada dua permasalahan krusial; pertama, masalah pemahaman demokrasi substansial dan kedua, demokrasi prosedural. Dengan kata lain, demokrasi substansial dan prosedural masih belum utuh sehingga setiap pemilu menyisakan masalah.

Liberalisasi pelaksanaan demokrasi yang secara langsung melahirkan praktik suap, politik uang harus dicegah dengan memberikan pemahaman demokrasi yang substansial. Sehingga, demokrasi berjalan secara jujur dan adil.

 
Liberalisasi pelaksanaan demokrasi yang secara langsung melahirkan praktik suap, politik uang harus di cegah dengan memberikan pemahaman demokrasi yang substansial. 
 
 

Jika melihat UU No Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengalami kemajuan karena adanya aturan proses pemilu, bentuk perselisihan hingga perhitungan penetapan hasil.

Antara lain, pertama, pasal 449 (1), partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau  jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU.

Kedua, pasal 474 (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan basil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, hasil pemilu yang perlu kita ingat pasal 429, diambil sumpah/janji presiden/wakil presiden. Pemilu merupakan agenda rutin setiap lima tahun untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa, sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemilu yang maslahat merupakan salah satu agenda penting hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung 9-11 November 2021 di Jakarta.

 
Untuk itu, terkait pemilu dua tahun ke depan, penting melakukan literasi, sosialisasi, dan edukasi pemilu yang melahirkan kasadaran kolektif  semua pihak guna mewujudkan pemilu maslahat berdasarkan hasil ijtima’ ulama.
 
 

Ijtima’ ulama telah sepakat, pemilu merupakan masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik kebangsaan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari suap , politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

Untuk itu, terkait pemilu dua tahun ke depan, penting melakukan literasi, sosialisasi, dan edukasi pemilu yang melahirkan kasadaran kolektif  semua pihak guna mewujudkan pemilu maslahat berdasarkan hasil ijtima’ ulama.

Pertama, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya, sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Kedua, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Ketiga, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib.

Keempat, pemilu dilaksanakan dengan ketentuan; pertama, dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; kedua, pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas; ketiga, bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

 
Ketiga, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib.
 
 

Kelima, pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dipertahankan.

Keenam, proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar kerusakannya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktik politik uang.

Akhinya perlu kita sadari bersama, salah satu rekomendasi ijtima’ ulama yang disampaikan kepada semua pihak  agar pemilihan kepala daerah ke depan dilaksanakan melalui DPRD secara transparan, akuntabel sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat