Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh da | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh da | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan longmars menuju Gedung Sate di Jembatan Layang Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merug | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh da | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan longmars menuju Gedung Sate di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugika | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh da | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Unjuk Rasa Buruh Menuju Gedung Sate

Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Longmars menuju Gedung Sate di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura ';