Pekerja menata jeriken minyak goreng di agen penjualan minyak goreng di Jakarta, Senin (1/11). Harga minyak goreng di tingkat konsumen dalam beberapa waktu terakhir mengalami kenaikan signifikan. Kemendag menyampaikan, kenaikan yang dirasakan masyarakat a | Prayogi/Republika.

Ekonomi

Peredaran Minyak Goreng Curah Segera Disetop

Manfaat perdagangan minyak goreng wajib kemasan akan membuat produk jadi lebih tahan lama hingga satu tahun.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, perdagangan minyak goreng curah akan ditiadakan mulai 1 Januari 2022. Seluruh minyak goreng yang dijual kepada konsumen wajib memiliki kemasan.

"Jadi (penyetopan minyak goreng curah) mulai Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Republika, Selasa (16/11).

Oke mengatakan, dengan adanya penghapusan minyak goreng curah dari peredaran, nantinya hanya akan ada dua jenis minyak goreng yang dijual kepada konsumen, yakni dalam kemasan sederhana dan premium.

Ia mengungkapkan, manfaat perdagangan minyak goreng wajib kemasan akan membuat produk jadi lebih tahan lama hingga satu tahun. Hal itu akan berdampak terhadap harga minyak goreng yang lebih stabil. Berkaca dari situasi harga minyak goreng yang melonjak saat ini, Oke mengatakan, produk dalam kemasan cenderung lebih stabil. Ia mengatakan, saat ini tinggal dua negara di dunia yang masih memperjualbelikan minyak goreng curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Itu (minyak goreng curah) sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi, ini salah satu alternatif yang harus dipastikan karena kewajiban itu sudah tujuh tahun tertunda," kata Oke.

Kemendag meminta industri produsen minyak goreng untuk bersiap menerapkan kebijakan wajib kemasan mulai 1 Januari 2022. Direktur Barang Pokok Penting Kemendag Isy Karim mengatakan, wajib kemasan minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020. Kemendag telah memberikan masa transisi sebagai waktu persiapan.

"Kebijakan ini sebetulnya diatur sejak tahun 2014 dalam Permendag 80 Tahun 2014. Namun, para produsen masih memerlukan waktu persiapan," kata Isy.

Persiapan yang dibutuhkan di antaranya pembangunan unit pengemasan maupun menambah kapasitas pengemasan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan perubahan perilaku dari biasa menggunakan minyak goreng curah ke minyak dengan kemasan.

"Meski mulai diterapkan penuh pada Januari 2022, nantinya Kemendag masih akan melakukan pembinaan terlebih dahulu jika masih ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan wajib kemasan minyak goreng akan memberikan perlindungan bagi konsumen. Menurut dia, minyak goreng kemasan lebih menjamin aspek keamanan pangan.

"Dengan begitu akan lebih kecil kemungkinan terjadinya kontaminasi, tidak seperti minyak curah yang dikemas secara manual, sehingga kebijakan ini bisa dipahami," kata Sekretaris Pengurus YLKI Agus Suyatno.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat