Warga penerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4/2020). | ANTARA FOTO

Opini

Urgensi Mewujudkan IKMS 4.0

Beberapa permasalahan fundamental yang dihadapi IKMS, antara lain, masih lemahnya penerapan manajemen risiko dan sistem pengawasan.

AHMAD JUWAINI, Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan institusi keuangan mikro syariah (IKMS). Misalnya, tentang pengembangan baitul mal wa tamwil (BMT) sebagai pemain utama keuangan mikro syariah di Indonesia.

BMT mulai dirintis 1980 dan pertama kali didirikan pada 18 Juli 1984 saat didirikannya Koperasi Teknosa di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, pada 1994 ICMI mengembangkan baitul mal wa tamwil (BMT).

BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah yang menjalankan fungsi baitul mal (fungsi sosial) dan baitut tamwil (fungsi komersial). BMT sejak awal didirikan berorientasi melayani kelompok masyarakat bawah, yaitu usaha ultra mikro, mikro, dan kecil.

Saat ini, jumlah BMT di Indonesia tidak kurang dari 4.000 unit. Badan hukum yang digunakan BMT pada umumnya koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS).

 

 
Saat ini, jumlah BMT di Indonesia tidak kurang dari 4.000 unit. Badan hukum yang digunakan BMT pada umumnya koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS).
 
 

 

BMT memiliki kelebihan karena secara komersial mampu memberikan pembiayaan tanpa terlalu banyak menggunakan persyaratan, yang menyulitkan usaha mikro dan kecil dan secara sosial BMT memiliki kemampuan menolong masyarakat karena mengelola dana sosial, yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).

BMT juga memiliki kelebihan karena ketika berhubungan dengan nasabah, tidak hanya dalam hubungan memberikan pembiayaan dan menarik pengembalian, BMT juga memberikan pendampingan nasabah untuk mengembangkan karakter dan berperilaku hidup lebih baik.

Institusi keuangan mikro syariah (IKMS) di Indonesia bukan hanya BMT, melainkan juga meliputi baitut tamwil (BT), bank wakaf mikro (BWM), lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), dan berbagai bentuk dan nama lain yang digunakan.

Meskipun ada berbagai bentuk dan nama, semua IKMS mempraktikkan fungsi layanan komersial berupa simpan pinjam dan layanan sosial berupa pengelolaan dan penyaluran dana sosial (ziswaf).

Beberapa IKMS melakukan pengelolaan dana sosial secara langsung, sebagian lagi melakukan pengelolaan melalui organisasi pengelola zakat yang terafiliasi dengan IKMS tersebut. 

 

 
Beberapa IKMS melakukan pengelolaan dana sosial secara langsung, sebagian lagi melakukan pengelolaan melalui organisasi pengelola zakat yang terafiliasi dengan IKMS tersebut. 
 
 

 

Permasalahan

BMT dan beberapa IKMS lainnya memiliki kelebihan, tetapi  permasalahan yang dihadapi juga tidak sedikit. Dampak Covid-19 yang masih terasa sampai saat ini juga dirasakan IKMS. Selain kehilangan sebagian nasabah (anggota), IKMS harus melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah.

Untuk selanjutnya, IKMS harus melakukan pendampingan dan penguatan kembali usaha nasabah sehingga kelangsungan usaha dapat terus dijaga. Selanjutnya, tentu diharapkan nasabah akan mampu mengembalikan pinjaman (pembiayaan) ke IKMS.

Selain permasalahan temporer yang dihadapi, IKMS juga dihadapkan pada  permasalahan fundamental yang perlu segera diatasi.

Beberapa permasalahan fundamental yang dihadapi IKMS, antara lain, masih lemahnya penerapan manajemen risiko dan sistem pengawasan IKMS terkait usaha simpan pinjam yang dilakukan dan belum memiliki lembaga dan mekanisme penjaminan simpanan.

Selain itu, belum ada lembaga formal yang berperan sebagai lembaga APEX bagi IKMS di Indonesia, masih rendahnya adaptasi teknologi digital dalam peningkatan kualitas layanan, operasi, bisnis, dan efisiensi IKMS, dan belum tersedianya pusat data IKMS yang terintegrasi.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, perlu ada solusi komprehensif atau setidaknya mampu mengatasi sebagian besar permasalahan yang dihadapi. Solusi fundamental yang diharapkan memiliki multiplier effect dalam mengatasi permasalahan lainnya.

 
Konsep IKMS 4.0 dirumuskan sebagai standar operasional IKMS, yang menjalankan digitalisasi semua bentuk fungsi dan layanan yang dilakukan dengan prinsip dasar kegiatan komersial dan nonkomersial.
 
 

Solusi permasalahan

Pegiat IKMS bersama stakeholder terkait lainnya, telah menggulirkan solusi fundamental yang disebut IKMS 4.0. Pengembangan IKMS 4.0 sebagai solusi yang diharapkan menjadi faktor utama memperbaiki berbagai permasalahan yang membelenggu IKMS selama ini.

Solusi ini juga dikembangkan karena dorongan faktor internal dan eksternal IKMS. Konsep IKMS 4.0 dirumuskan sebagai standar operasional IKMS, yang menjalankan digitalisasi semua bentuk fungsi dan layanan yang dilakukan dengan prinsip dasar kegiatan komersial dan nonkomersial.

 IKMS 4.0 diimplementasikan pada semua layanan usaha mikro, pemberdayaan, prinsip syariah, komunitas, dan ekosistem keuangan yang dibangun untuk nasabah. Operasionalisasi IKMS 4.0 juga harus mengacu pada aspek governance, aspek mitigasi risiko, aspek efisiensi, dan aspek size matter.

Ada empat lingkup fungsi yang dicakup IKMS 4.0, yang pertama, fungsi minimal operasional dan standardisasi bagi IKMS, seperti neraca, nisbah, simpanan, rasio keuangan, manajemen risiko,  dan beberapa aspek operasional lainnya.

Lingkup fungsi kedua adalah pengembangan manajemen support (pendukung), seperti pemenuhan aspek pelaporan dan pengawasan bagi IKMS yang sangat terkait erat dengan aspek manajemen risiko.

Lingkup fungsi ketiga, pengembangan pelayanan anggota (nasabah), seperti pemanfaatan e-channel (ATM, IKMS Mobile, transfer in & out, cash out, QRIS, remittance).

Lingkup fungsi keempat, pengembangan aspek ekonomi atau bisnis, seperti peningkatan kapasitas bisnis, supply chain, membangun ekosistem digital, pemasaran, dan aspek bisnis lainnya.

Selain mengatasi berbagai permasalahan, tujuan diimplementasikannya IKMS 4.0 adalah mengembangkan IKMS sebagai kelembagaan koperasi dan ekonomi mikro syariah dari, oleh, dan untuk umat yang didukung sistem teknologi digital yang mandiri, terintegrasi, berkelanjutan, dan mengakar di masyarakat.

 
Tujuan lainnya, menggugah kesadaran masyarakat, sekaligus membangkitkan semangat jiwa kewirausahaan dan ekonomi berjamaah serta berjaringan antarjamaah masjid dan pesantren.
 
 

Tujuan berikutnya, mengembangkan produk dan layanan terpadu bagi komunitas yang terdiri atas layanan keuangan elektronik, layanan sosial, layanan komersial, layanan perdagangan, layanan asuransi, dan layanan pembayaran.

Selanjutnya, bertujuan untuk memetakan, menghimpun dan mendayagunakan potensi komunitas, seperti pesantren, masjid, kampus, madrasah, dan desa, baik dari aspek potensi keuangan, pasar, produksi, maupun sumber daya manusianya.

Tujuan lainnya, menggugah kesadaran masyarakat, sekaligus membangkitkan semangat jiwa kewirausahaan dan ekonomi berjamaah serta berjaringan antarjamaah masjid dan pesantren.

Di sisi lain, tujuan yang tidak boleh dilupakan, yakni mengembangkan dukungan dan kolaborasi program dan layanan dengan berbagai stakeholder sesuai kebutuhan dan potensinya. Pada akhirnya, implementasi IKMS 4.0 juga bertujuan untuk mengaktualisasikan prinsip dan nilai sosial ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat.

Semoga, implementasi IKMS 4.0 ini segera terwujud dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, otoritas, asosiasi, pelaku, maupun penyedia dukungan ekosistem untuk berkembangnya IKMS dalam mencapai keberlanjutannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat