Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat (5/11/2021). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Nasional

Nurdin Abdullah Dituntut Enam Tahun

Gratifikasi digunakan untuk membeli jet ski dan speed boat

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 13,812 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan secara daring, Senin (15/11).  

Selain itu, jaksa juga menuntut Nurdin dengan hukuman membayar denda kepada negara sebesar Rp 3,187 miliar dan 350 ribu dolar setelah putusan tetap pengadilan atau selambat lambatnya satu bulan. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU.

Zainal merinci, Nurdin telah menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,596 miliar) dan Rp 2,5 miliar. Kemudian, gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,128 miliar).

Dalam dakwaan suap, Nurdin Abdullah disebut menerima dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Pada awal 2019 di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu lalu meminta agar Agung dapat memberikan uang untuk membantu partai yang akan mengikuti pilkada. Lalu, Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung.

Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel, yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR. Pada 8 Juni 2020, diumumkan pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan TA 2020 dengan nilai anggaran Rp 16.367.615.000 adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.711.736.067,34.

Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang di antaranya adalah Agung untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1. Sari pun memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.  

photo
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Setelah diumumkan sebagai pemenang, Sari menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Agung dan dibagi-bagikan kepada anggota Pokja 7. Pada Februari 2021, Nurdin memanggil Edy Rahmat dan mengatakan 'tolong sampaikan ke Agung, kita ini mau bantu relawan'.

Edy lalu menyampaikan pesan Nurdin itu dengan kalimat 'Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan' dan dijawab oleh Agung "Oh iya.. nanti kalau sudah ada saya kabarin'.

Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang Rp 2,5 miliar dengan rincian Rp 1,45 miliar dari rekening pribadi Agung dan Rp 1,05 miliar dari Harry Syamsuddin. Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021.

Majelis Hakim PN Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 150 juta untuk Agung Sucipto. Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, sesuai dengan fakta hukum, Agung dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

photo
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kiri, bawah) menjalani persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Sementara dalam gratifikasi, sejak 5 September 2018 sampai 26 Februari 2021, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor dan direksi Bank Sulselbar. Penerimaan sebesar Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli tanah di kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang di atasnya dibangun masjid. Kemudian, membeli masing-masing dua unit jetski dan speedboat. Atas tuntutan itu, Nurdin menyatakan akan menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) pada Senin (23/11).

GRATIFIKASI NURDIN ABDULLAH:

- Rp 1 Miliar dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo

- Rp 2 Miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat

- Rp 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo

- Rp 2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera

- Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle

- Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT Bank Sulselbar.

- Rp 387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat