Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Promo Tebus Murah

Tebus murah diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan fikih dan adab-adabnya.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saya ingin bertanya mengenai promo tebus murah di beberapa minimarket. Lewat promo itu, pembeli bisa membeli barang dengan harga murah tetapi dengan syarat harus membeli barang lainnya dengan harga atau nominal tertentu. Bagaimana ketentuan syariahnya, Ustaz? Apakah diperbolehkan atau tidak? -- Hikmah, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Saya tidak mengetahui apa yang terjadi, termasuk motif promo tebus murah ini. Yang saya jadikan referensi sebagai gambaran promo tersebut adalah yang bisa dibaca dari sumber informasi yang ada seputar tebus murah.

Dalam promo tebus murah ini, seseorang bisa membeli produk tertentu dengan harga yang sangat murah dengan syarat ia membeli produk lain minimal dengan harga tertentu. Jika ini yang dimaksud, maka tebus murah tersebut diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan fikih dan adab berikut.

(a) Barang atau produk yang dibeli beserta promonya adalah barang atau produk yang halal dan legal serta prioritas untuk dimiliki. Oleh karena itu, barang atau produk yang tidak halal atau ilegal itu tidak boleh menjadi produk yang dibeli atau objek promo. Begitu pula idealnya barang-barang yang bukan prioritas untuk dimiliki itu tidak boleh dibeli.

(b) Promo tersebut tidak boleh dilakukan sebagai bentuk modus penjual untuk melakukan pinjaman berbunga atau transaksi yang terlarang lainnya, seperti penipuan dan rekayasa dalam demand.

(c) Sumber promo tersebut tidak boleh berasal dari dana pembeli, tetapi harus berasal dari dana penjual, seperti biaya marketing. Ini karena promo itu pemberian dari penjual (at-tanazul ‘an al-haq) dan agar terhindar dari ighra.

(d) Memilih untuk bertransaksi dengan tempat belanja yang memenuhi standar prioritas sebagai mitra. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Kesimpulan hukum tersebut sebagaimana dalil/referensi berikut. Pertama, dalam transaksi jual beli tidak ada larangan bagi penjual untuk memberikan bonus/promo dengan syarat harus membeli barang atau jasa dengan nominal tertentu kepada pembeli.

Selama tidak ada nash Alquran, hadis, dan ijma’ (konsensus ulama) yang melarang praktik tersebut maka berlaku kaidah usul fikih, “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, halaman 43).

Kedua, promo dengan syarat pembelian dengan nominal tertentu itu tidak termasuk dalam kategori dua akad dalam satu akad yang dilarang dalam hadis. Sebagaimana penjelasan ahli hadis dan fikih terhadap hadis-hadis berikut.

Hadis pertama, dari Abi Hurairah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dua akad dalam satu akad” (HR at-Tirmidzi).

Hadis kedua, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dua akad dalam satu akad” (HR Ahmad).

Hadis ketiga, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menggabungkan akad pinjaman dan jual beli, tidak boleh menggabungkan dua syarat dalam akad jual beli ...” (HR al-Hakim).

Jika menelaah makna ketiga hadis tersebut dalam kitab-kitab syarah hadis ahkam, seperti Nail al-Authar (asy-Syaukani) dan Subul as-Salam (ash-Shan’ani) serta penjelasan ulama kontemporer seperti Nazih Hammad, bisa disimpulkan bahwa dua akad dalam satu akad atau satu transaksi dengan syarat melakukan satu aktivitas/transaksi yang lain itu dilarang.

Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/penipuan).

Ketiga, sebagaimana prinsip menutup dan memitigasi setiap sarana yang menyebabkan kepada praktik yang terlarang (saddu adz-dzari’ah).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat