Sejumlah siswa dan santri menandatangani spanduk saat aksi deklarasi antiseks bebas, hoaks dan antinarkoba di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (29/3). Deklarasi sebagai bentuk kesadaran bersama yang diikuti 2.500 siswa, santri dan tokoh masyarak | ANTARA FOTO

Khazanah

Bentengi Kaum Muda dari Seks Bebas

AYPI mempertanyakan dukungan Menag terhadap Permendikbud 30/2021.

 

JAKARTA – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi dan penolakan dari banyak kalangan. Dalam pandagan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), Afrizal Sinaro, sangat wajar jika peraturan tersebut menuai banyak penolakan dan kritik.

Sejumlah kalangan menilai, beleid itu bernuansa liberal dan melegalkan perzinaan karena memuat diksi persetujuan antara pelaku dan korban saat menjelaskan definisi kekerasan seksual. “Ini menyangkut pendidikan moral generasi muda, sejatinya menteri pendidikan maupun menteri agama ini mengerti bahwa yang namanya zina itu haram hukumnya, dan bukan berarti jika dilakukan atas dasar suka sama suka itu boleh,” ujar Afrizal kepada //Republika//, Rabu (10/11).

Karena itu, ia mempertanyakan sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mendukung aturan tersebut. “Para tokoh ormas Islam, guru besar, anggota DPR, pimpinan lembaga pendidikan Islam menolak dan minta mencabut permendikbudristek itu. Tapi menteri agama justru mendukung terbitnya permendikbud itu. Aneh bin ajaib,” katanya.

Menurut dia, persoalan pergaulan bebas bagi generasi muda bukan hanya terjadi di lingkungan kampus, tapi di manapun. Maka, sudah sepatutnya pemerintah bersama otoritas pendidikan dan agama untuk bersama membentengi anak-anak muda dengan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya seks bebas.

“Seks bebas itu bisa terjadi di manapun, tidak hanya di kampus, makanya harus dilarang.  Di sinilah peran dunia pendidikan, peran pemerintah, dan peran agama dalam membentengi para murid dan mahasiswa tentang bahaya seks bebas,” ujar Afrizal.

“Saya minta mas menteri coba untuk dengar dan buka mata hatinya, jika dia memang sayang dengan nasib anak-anak bangsa,” kata dia.

Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan dukungannya terkait penerbitan Permendikbudristek Nomor 30/2021. "Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri (Mendikbudristek). Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," kata Menag, Senin (8/11), saat bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta, seperti dilansir laman Kemenag.

Saat dihubungi //Republika//, Rabu (10/11), Menag Yaqut mengatakan, memahami norma dalam permendikbudristek tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menag pun memberi penjelasan dengan mengumpamakan bila terjadi tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b Permendikbudristek 30/2021. Pasal ini menyatakan bahwa kekerasan seksual di antaranya meliputi memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

Yaqut mengatakan, tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori eksibisionisme dan bukan tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b jika terdapat persetujuan dari pihak lain. Tindakan ini, kata dia, bisa jadi adalah suatu pertunjukan seks.

“Apakah permendikbudristek yang normanya memuat //consent// (persetujuan) tersebut serta-merta dapat ditafsirkan melegalkan //striptease// di dalam kampus? Penafsiran semacam itu tentu terasa aneh bukan?” katanya.

Menag pun mengingatkan, permendikbudristek tersebut bukanlah satu-satunya regulasi. Sebab, masih banyak regulasi lain yang mengatur berbagai hal secara lebih spesifik. Ada berbagai ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Kita memiliki KUHP dan ketentuan pidana di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Juga segala macam kode etik, belum lagi norma yang hidup dalam masyarakat. Striptease, apalagi di dalam kampus, tentu sudah ada larangannya dalam norma hukum dan norma dalam masyarakat kita,” kata Menag.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat