Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Nasional

KPK Dalami Aktivitas Keuangan Penyuap Dodi Alex Noerdin

Dodi juga menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) milik tersangka Suhandy (SUH) dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2021. KPK mengonfirmasi aktivitas keuangan PT SSN ke delapan orang saksi.

"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN. Diduga ada perintah dari tersangka SUH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/11).

Ali menjelaskan, uang tersebut kemudian diyakini diberikan untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin melalui tersangka Herman Mayori (HM). Dia mengatakan, uang tersebut merupakan fee proyek yang didapatkan PT SSN.

Kedelapan saksi yang diperiksa KPK merupakan staf PT SSN. Mereka adalah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus dan Idham.

photo
Tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kadis (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin/ Muba nonaktif Herman Mayori berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pemeriksaan perdana Herman Mayori sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. )

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/11) lalu di Kantor Sat Brimobda Sumatra Selatan, Palembang. Para saksi diperiksa dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dan rekan-rekannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Herman Mayori serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) dan Direktur PT SSN Suhandy sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut.

Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

Dodi juga menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga-lima persen untuk Herman dan dua-tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek memiliki total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat