Kantor pusat BP Jamsostek di Jakarta | Antara

Ekonomi

BP Jamsostek Pisahkan Portofolio Syariah

BP Jamsostek menargetkan dapat memulai layanan syariah di Aceh pada 1 Januari 2022.

JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan pemisahan portofolio pengelolaan secara konvensional dan syariah. Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan, pemisahan ini diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mempersiapkan layanan syariah.

"Dalam pengelolaan secara syariah, perlu ada pemisahan dana dengan konvensional, termasuk cara investasinya, kepemilikan, dan lainnya," katanya dalam Talkshow Indonesia Halal Showcase ISEF 2021, Kamis (28/10).

Pramudya mengatakan, adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan tidak mengubah organisasi atau program yang ada. BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Layanan syariah akan memiliki program dan manfaat yang sama, tetapi ada perbedaan dalam pengelolaannya yang disesuaikan sesuai aturan syariah. Prinsip yang perlu dipenuhi meliputi tiga hal, yakni kejelasan akad dan para pihak terlibat, investasi, dan kepemilikan dana.

Dengan demikian, perlu ada pemisahan dalam tata kelola syariah agar tidak tercampur dengan kantong dana konvensional. Pramudya mengatakan, sekitar 25-26 persen portofolio BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di ranah syariah, tetapi belum terpisahkan per programnya.

"Kita punya portofolio syariah itu sudah lama, namun belum terpisahkan dan dikelola secara menyeluruh syariah," katanya. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana sekitar Rp 500 triliun dalam empat program tersebut. Pemisahan portofolio akan melibatkan rekomendasi dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar sesuai dengan kaidah syariah. 

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dapat memulai layanan syariah di Aceh pada 1 Januari 2022. Saat ini, kata Pramudya, pihaknya sedang melakukan konversi dana yang ada di Aceh ke skema syariah. Ini akan menjadi role model konversi dana sebelum dapat dilakukan secara nasional. Pramudya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan peta jalan agar layanan syariah dapat dinikmati masyarakat lebih luas.

"Jadi, nanti masyarakat bisa memilih layanan, mau berpindah menjadi secara syariah dalam pengelolaannya atau tetap," ujarnya. 

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan survei, baik internal maupun eksternal, yang menunjukkan adanya kebutuhan dan minat yang signfikan di tengah masyarakat terhadap layanan syariah. BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat dorongan serta dukungan penuh dari pemangku kepentingan terkait, salah satunya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kepala Divisi JKNB Syariah KNEKS, Intan Natasha, menyampaikan, adanya program jaminan sosial yang berbasis syariah sangat strategis bagi masyarakat. Karena itu, KNEKS melakukan dorongan sejak 2019 terkait hal ini dan ditindaklanjuti dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami melihat jaminan sosial secara syariah akan berdampak strategis bisa dinikmati banyak masyarakat dan memiliki dampak baik pada pengembangan ekonomi syariah," katanya.

KNEKS memberikan dukungan dalam berbagai bentuk, seperti rekomendasi dan membantu menghubungkan dengan pihak-pihak terkait. KNEKS berkomitmen juga dalam mendorong literasi serta sosialisasinya kepada berbagai pemangku kepentingan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat