Ilustrasi pengeras suara masjid. | ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Khazanah

Tuntunan Pengeras Suara Masjid Perlu Disosialisasikan

Ada rencana untuk mengeluarkan edaran bersama Kemenag dan DMI terkait tuntunan penggunaan pengeras suara masjid.

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, Kemenag, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bersama-sama membahas penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, khususnya masjid.

Kamaruddin mengatakan, adanya koordinasi untuk membahas penggunaan pengeras suara di rumah ibadah adalah keinginan bersama. Pihaknya, kata Kamaruddin, sudah pernah bertemu beberapa kali dengan DMI.

"Saya sendiri bertemu dengan Pak Jusuf Kalla langsung di kantor Dewan Masjid Indonesia. Beliau juga telepon saya membicarakan hal itu, kita rapatkan bersama," ujar Kamaruddin kepada Republika, Rabu (27/10).

Belum lama ini Kemenag, DMI, dan MUI sudah melakukan rapat. Rapat bersama tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

Sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala. Jadi, instruksi ini yang dibahas, dikritisi, dan dievaluasi bersama oleh Kemenag, DMI, dan MUI.

"Nah, surat edaran (Instruksi Dirjen Bimas Islam) itu masih relevan dengan kondisi sekarang dengan ada perbaikan sedikit-sedikit, perbaikan minor. Kita diskusikan kemarin dan masih dianggap relevan," ujarnya.

Selanjutnya, Kamaruddin menyebut, ada rencana untuk mengeluarkan edaran bersama Kemenag dan DMI terkait tuntunan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Edaran bersama itu rencananya akan ditempel di masjid dan mushala di seluruh Indonesia agar para takmir mengetahuinya.

"Surat edaran ini sebenarnya sudah lama, tapi tidak semua masyarakat tahu. Meskipun kita sudah sosialisasikan lewat media sosial, lewat kantor-kantor Kemenag, tampaknya belum sepenuhnya efektif," katanya menjelaskan.

Terkait hal ini, sebelumnya Ketua Umum DMI, HM Jusuf Kalla (JK) mengatakan, DMI akan berkoordinasi dengan Kemenag dalam upaya mengatur penggunaan sound system masjid di Indonesia. Pengaturan tersebut dilakukan agar suara masjid tidak mengganggu satu sama lain.

JK menyatakan hal itu saat bersilaturahim dengan pengurus DMI Sumatra Utara di Masjid Al-Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10). “Karena itu, kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” kata JK melalui keterangan tertulis.

JK menilai, pengaturan sound system antarmasjid penting dilakukan. Sebab, di kota-kota besar di Indonesia, rata-rata terdapat dua masjid dalam satu kilometer. “Paling jauh jarak antara masjid satu dengan masjid lainnya itu sekitar satu satu kilometer," kata JK.

JK juga mengatakan, secara teknis pengaturan sound system bukan hal yang terlalu sulit. Sebab, lembaga Kemenag dan lembaga DMI sama-sama menjangkau wilayah kecamatan sehingga koordinasi tak terlalu sulit dilakukan.

Namun, JK belum mengungkapkan, kapan koordinasi dengan Kemenag terkait pengaturan sound system masjid ini akan dilakukan. Menurut dia, DMI telah lama menyuarakan soal tata kelola sound system masjid.

Pengelolaan tersebut terkait dengan suara pengajian, suara azan, serta suara speaker dalam masjid. JK beberapa kali mengeluhkan suara speaker yang tak terdengar indah di dalam masjid.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat