Warga berjalan di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 m | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Satgas BLBI Setor Rp 110 Miliar

Satgas tengah menggodok nama para obligor yang akan dipanggil tahap kedua.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyetorkan dana sebesar Rp 2.454.974.593 dan 7,63 juta dolar AS (setara Rp 108 miliar) ke kas negara.

Aset kredit itu diperoleh dari hasil pemanggilan para obligor BLBI. “Sampai saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,”  kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan, saham pada 24 perusahaan, dan properti sebanyak 59 sertifikat tanah di berbagai daerah. Aset lainnya yang diambil adalah balik nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, serta perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.

"Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang telah diumumkan sebelumnya di beberapa kesempatan," kata dia.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini juga mengungkapkan, pemerintah telah menentukan penetapan status penggunaan (PSP) sejumlah aset sitaan tersebut kepada tujuh kementerian/lembaga. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pertahanan, Kemenko, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan nilai seluruhnya Rp 791,17 miliar. Jadi yang sudah didapat itu kita buat penetapan status penggunaan," ujarnya.

Disamping itu, Satgas BLBI juga menghibahkan aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Selanjutnya, penguasaan fisik terhadap 97 bidang tanah seluas 5,3 juta meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Mahfud menegaskan, seluruh aset yang disita Satgas BLBI akan digunakan untuk kepentingan negara. "Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan," kata dia.

Pada tahap pertama ini, 22 obligor dan debitur telah dipanggil oleh Satgas BLBI, yaitu 8 obligor dan 14 debitur. Namun, hanya enam obligor di antaranya yang memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sebagian obligor yang datang mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

photo
Warga melintas di depan plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (2/9/2021). Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Adapun 14 debitur yang sudah dipanggil semuanya hadir. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Mahfud pun menegaskan, Satgas BLBI akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.

Ia menegaskan, obligor dan debitur BLBI yang tak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti harus menempuh jalur hukum.

"Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Polri, dan Bareskrim," ucap Mahfud.

Ia mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas dengan beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar. Saat ini, kata dia, mereka tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas.

photo
Seorang pengendara motor melintas di depan plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengamankan aset obligor dan debitur berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. - (ANTARA FOTO/aww.Fauzan)

Tutut dan Tommy

Satgas BLBI juga mengaku sudah menemui kuasa hukum Tutut dan Tommy Soeharto yang menjadi salah dua pihak yang terbelit utang BLBI. "Memang nama-nama tersebut sudah ada dalam panggilan dan kami sudah bertemu dengan kuasa hukumnya," kata Ketua Pelaksana Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam konferensi pers yang sama.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu, Satgas BLBI sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan kepada yang Tutut dan Tommy apabila penyelesaian utang tidak dapat dilakukan secara sukarela. Namun, Rionald enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang akan dilakukan. Dia mengaku akan melihat terlebih dahulu tindakan dari kedua anak almarhum Presiden Soeharto tersebut.

Rionald mengatakan, pihaknya selanjutkan akan memanggil para obligor dan debitur dalam proses tahap kedua. "Selanjutnya untuk tahap kedua akan dilakukan dan nama-namanya sedang digodok oleh pelaksana," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat