Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021. | ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ekonomi

Libatkan DPS, BP Tapera Perkuat Pengawasan Dana Syariah

DPS akan memberikan masukan dan arahan dalam pengelolaan dana Tapera berskema syariah

JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan dana peserta berskema syariah dikelola dengan pengawasannya berlapis. Prosesnya melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Kami dibantu oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai advisor kami di bidang pengelolaan pembiayaan perumahan yang berbasis syariah," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10).

Pada dasarnya skema syariah maupun konvensional memiliki pengawasan yang sama. Hanya saja pada skema syariah juga diawasi oleh DPS dan internal BP tapera serta pihak terkait lainnya.

"Yang membedakannya adalah khusus untuk syariah kami harus mengelola dana peserta Tapera yang memang bermaksud  untuk pengelolaan secara syariah," jelas Adi.

BP Tapera mendapatkan masukan dan arahan dari DPS dalam pengelolaan dana dengan skema syariah. Termasuk juga instrumen apa saja yang bisa digunakan dalam pengelolaan dananya.

"Termasuk bagaimana kita berkontrak secara syariah sampai dengan pemanfaatannya kalau mau memiliki rumah dengan skema syariah," tutur Adi.  

Disamping pengawasannya dari pihak internal, Adi memastikan BP Tapera juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adi memastikan Deputi Pemupukan Dana Tapera juga sudah membuat arahan investasi untuk sistem syariah.

Peserta Tapera juga dapat memonitor dananya baik yang investasi syariah atau konvensional melalui aplikasi. "Setiap saat peserta bisa melihat dananya seperti apa pengelolaan dananya seperti apa. Itu salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan dananya," ungkap Adi.

KIK diperluas

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memperluas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. Instrumen tersebut merupakan langkah awal pengelolaan dana Tapera melalui pasar modal.

"KIK ini akan kami kembangkan sesuai kebutuhan," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10).

Dia menjelaskan, KIK tersebut akan diperluas dari awalnya hanya KIK pasar uang pada tahap pertama. Nantinya, BP Tapera siap menerbitkan KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali. "Targetnya (perluasan KIK) akan dilakukan pada tahun ini," ujar Gatut.

Gatut menjelaskan, KIK pasar uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas. Kedua jenis KIK tersebut akan memperoleh 72,7 persen dari dana pemupukan. Sementara itu, KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai. "Ini dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan," tutur Gatut.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, saat ini kebutuhan infrastruktur cukup tinggi. Herry memastikan, Kementerian PUPR akan mengerahkan segala cara untuk memanfaatkan potensi yang ada.

"Pasar modal menjadi sumber yang dapat dimanfaatkan sehingga perlu ditingkatkan perannya," kata Herry.

Herry menilai, dengan adanya KIK yang diluncurkan BP Tapera, akan menjadi langkah strategis pembiayaan perumahan. Herry mengharapkan dengan adanya pemupukan tersebut, BP Tapera akan berkembang.

Dengan adanya pengawasan yang diatur dengan jelas, Herry memastikan, akan berdampak pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel. "Dengan pemilihan investasi ini, akan mendorong tersedianya dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Herry.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan. Pembatasan tersebut, baik dari instrumen investasi yang ditetapkan, rating minimal emiten, jumlah maksimal penempatan, hingga komposisi KIK.

"Batasan ini diatur secara spesifik dalam peraturan OJK, BP Tapera, serta komisioner," ujar Adi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat