Sejumlah tetamu melakukan santap siang bersama di depan mempelai pada resepsi pernikahan adat. Dalam ajaran Islam, memuliakan tamu lebih dari hubungan sosial antarmanusia semata. | ANTARAFOTO/Basri Marzuki

Tuntunan

Memuliakan Tamu

Dalam ajaran Islam, memuliakan tamu lebih dari hubungan sosial antarmanusia semata.

 

OLEH A SYALABY ICHSAN

 

 
Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya
(HR BUKHARI)
 

Di dalam ajaran Islam, memuliakan tamu lebih dari hubungan sosial antarmanusia semata. Sikap seorang tuan rumah terhadap tamu ternyata mempunyai nilai ibadah di sisi Allah SWT.

Memuliakan tamu bahkan menjadi pertanda keimanan seseorang. “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari).

Alquran sempat mengisahkan bagaimana adab Nabi Ibrahim AS memuliakan tamunya yang tak lain adalah malaikat Allah. Nabi Ibrahim memuliakan para tamunya itu saat mereka datang ke tempatnya.

Meski Ibrahim tidak mengenal tamu tersebut, dia pergi diam-diam untuk menemui keluarganya. Ibrahim pun membawa daging anak sapi gemuk panggang untuk dihidangkan kepada mereka. 

Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mengucapkan, "Salaman.” Ibrahim menjawab, "Salamun, " (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim berkata, "Silakan kamu makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata, "Janganlah kamu takut," dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishaq)." (QS adz-Dzariyat: 24-28). 

Syekh Jamaluddin al-Qasimi dalam Saripati Ihya Ulumuddin Imam Al-Ghazali menjelaskan, sebisanya dalam mengundang seseorang, pengundang melihat ketakwaan undangannya. Orang-orang yang bertakwa lebih utama ketimbang orang-orang fasik. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: ”Makanlah makanan kalian bersama orang-orang baik.” 

Lantas, bagaimana hukum mengundang orang non-Muslim sebagai tamu kita? Pakar fiqih Ahmad Sarwat menjelaskan, bergaul dengan selain Muslim dibenarkan bahkan memberi makan bagi seorang non-Muslim yang fakir justru dianjurkan. Dia pun mengungkapkan, di antara delapan asnaf yang berhak menerima zakat adalah mualaf.

Rasulullah SAW bahkan pernah memberi dari harta zakat kepada orang kafir yang sangat memusuhi umat Islam. Bukan semata-mata mengharapkannya masuk Islam, tetapi paling tidak orang itu berhenti dari memusuhi kaum muslimin.

Kembali ke pandangan al-Qasimi, si pengundang janganlah membatasi undangan berdasarkan status ekonominya. Hendaknya, dia mengundang orang-orang fakir di samping orang kaya. Dia pun jangan sampai menyia-nyiakan kerabatnya. Menurut al-Qasimi, sikap tersebut merupakan tindakan pengabaian dan pemutusan silaturahim.

Dalam mengundang tamu, dia harus memperhatikan urutan kawan dan koleganya yang dikenal. Jangan mengkhususkan sebagian orang karena bisa jadi menyinggung perasaan orang lain.

Niatnya untuk mengundang para tamu itu pun hendaknya bukan untuk berbangga-bangga. Namun demi menyambungkan hati para saudara dan menggembirakan hati orang-orang mukmin.

Dari sisi orang yang memenuhi undangan, al-Qasimi menjelaskan, hukumnya sunah muakadah bahkan bisa dikatakan wajib dalam beberapa kesempatan. Menurut dia, ada lima adab untuk memenuhi undangan.

Pertama, jangan membeda-bedakan antara orang kaya dan orang fakir dalam memenuhi undangan. Sikap tersebut dinilai merupakan kesombongan yang terlarang.

Kedua, jangan sampai dia tak mau memenuhi undangan dengan alasan jauhnya jarak sebagaimana keengganannya memenuhi undangan karena miskin dan tidak terhormatnya si pengundang. Selama jarak masih dapat ditempuh menurut kebiasaan, tidak sepatutnya ia enggan menghadiri undangan tersebut.

Ketiga, jangan sampai tidak memenuhi undangan dengan alasan sedang berpuasa. Hendaklah menghadirinya bahkan jika berbuka bisa membuat hati saudaranya gembira, hendaklah berbuka. Dia bisa memperhitungkan dalam buka puasanya niat menggembirakan hati saudaranya. Dia pun telah mendapatkan apa yang lebih utama.

Meski demikian, ulama Syafi’iyah al-Khatib as-Syirbini dalam kitabnya Mughni al Muhtaj punya pendapat berbeda. Menurut dia, makruh membatalkan puasa sunah tanpa uzur.

Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya, “janganlah kalian membatalkan amal kalian.”  Karena itu, membatalkan puasa sunah berarti menyelisihi pendapat ulama yang menyatakan wajibnya menyelesaikan puasa sunah.

Namun jika ada uzur, seperti menemani tamu untuk makan, karena dia merasa keberatan jika tuan rumah tidak mau menemaninya makan, maka tidak dimakruhkan membatalkan puasa sunah bahkan dianjurkan. Ini sesuai dengan hadis, "Sesungguhnya kamu memiliki kewajiban terhadap tamumu." Serta hadis, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia harus memuliakan tamunya."

Keempat, hendaknya ia tidak memenuhi undangan jika makanan hidangannya syubhat atau acara undangan diselenggarakan di tempat yang munkar. Sementara, si pengundang adalah orang yang zalim, fasik, atau memiliki maksud bermegah-megahan dan berbangga-bangga.

Kelima, janganlah dia memenuhi undangan dengan maksud memenuhi syahwat perut sehingga menjadi orang yang sekadar melakukan amal dunia. Akan tetapi, hendaklah ia memperbaiki nilainya supaya dengan memenuhi undangan itu ia jadi beramal untuk akhirat.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat