Mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). | ANTARA FOTO/ ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Nasional

Saksi Akui Diminta tak Seret Nama Azis Syamsuddin

Satu di antara empat saksi adalah mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

JAKARTA – Mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui ada permintaan kepadanya agar tidak menyeret nama Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Selain diminta tak menyeret nama Azis, Rita juga diminta untuk mengakui sejumlah uang yang dipakai terkait penanganan kasusnya sebagai lawyer fee.

Hal itu disampaikan mantan bupati Kutai Kartanegara pada persidangan lanjutan tindak pidana korupsi yang menghadirkan terdakwa, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Pada persidangan Robin dan Maskur kali ini, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan empat saksi. Satu di antara empat saksi tersebut adalah mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga saat ini menjadi terpidana kasus korupsi terkait gratifikasi di Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam persidangan, Rita mengakui diminta tidak menyeret nama Azis Syamsuddin. Permintaan itu, diakui Rita, setelah beberapa hari Robin Pattuju dan Maskur Husain ditangkap KPK pada 20 April 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Lie Putra Setiawan menanyakan, setelah Robin dan Maskur ditangkap apakah pernah dihubungi Azis Syamsuddin. “Pernah, tapi seingat saya bukan Pak Azis langsung. Temannya yang datang, namanya Kris,” kata Rita, Senin (12/10).

JPU kemudian menanyakan apa yang disampaikan Kris kepadanya. “Pada intinya meminta jangan membawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Karena niat Pak Azis awalnya membantu saya, termasuk memperkenalkan Pak Robin dan Pak Maskur kepada saya karena itu Kris menyampaikan agar tidak membawa-bawa nama beliau,” ungkap Rita.

Kemudian Rita juga menyebut ada beberapa uang yang harus ia akui, dan ia menolak untuk mengakui tersebut. “Uang dolar yang ditransfer oleh Pak Azis Syamsuddin ke Pak Maskur agar diakui itu uang fee,” sebut Rita.

JPU menanyakan, mengapa saksi diminta untuk mengakui karena ia pernah meminta menjualkan aset dan itu ada lawyer fee. Dengan demikian uang itu dianggap legal.

Kemudian, JPU membacakan ulang pengakuan saksi Rita dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Bunda tolong kalau diperiksa KPK, akui saja uang dolar (senilai Rp 8 miliar) yang dicairkan Robin di money changer adalah milik bunda”. JPU menanyakan apakah benar keterangan saksi ini? “Benar,” kata saksi.

Karena sejak awal diakui Rita, ia akan membayar lawyer fee ke Maskur Husain. Namun ia mengakui ke Robin tidak memiliki uang tunai, hanya aset yang bisa dijual untuk pembayaran lawyer fee.

Selain itu, Rita juga mengakui ada tawaran skenario lain yang disampaikan Kris, orang kepercayaan Azis Syamsuddin kepadanya. Tetapi Rita menegaskan enggan mengakui apa yang tidak ia lakukan.

“Saya katakan kalau apa yang dilakukan untuk membantu saya, itu baik sekali, tapi saya tidak bisa mengakui yang tidak saya lakukan,” ungkap Rita.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat