Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau | ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Opini

Terjebak Pinjol Jahat

Tingginya pinjaman konsumtif dan banyaknya pinjol ilegal menggelisahkan di tengah literasi keuangan yang masih rendah.

IRWANTO LAMANBEKERJA DI OJK

Pernyataan Presiden Jokowi pada OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10), tentang pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat, langsung ditindaklanjuti Polri dengan penggerebekan kantor pinjol di berbagai wilayah.

Sejak 2018 sampai Oktober 2021, sebanyak 3.516 pinjol ilegal dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi.  Sementara itu, jumlah “pinjol baik”, yaitu pinjol legal, berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021 hanya 106 entitas.

Angka yang timpang ini bisa memberi sedikit gambaran kenapa kita lebih sering mendengar cerita muram tentang pinjol. Keberadaan “pinjol jahat” memang dominan di tengah masyarakat tetapi apakah kegelisahan ini hanya berangkat dari status legalitasnya?

Legalisasi pinjol pertama kali dimulai 2016 melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Alasan penting waktu itu, pinjol dianggap inovasi digital yang dapat mempercepat inklusi keuangan.

Perkembangan penetrasi internet membuka peluang pinjol lebih mudah dan cepat dijangkau. Dari sisi industri keuangan, legalisasi pinjol dianggap angin segar. Pinjol mendorong sistem keuangan lebih demokratis dan penyaluran pendanaan lebih efisien dan murah.

Alasan lainnya, legalisasi dan pengaturan pinjol memberi garis tegas untuk menata pinjol dalam lanskap sistem keuangan agar tidak terjebak aktivitas shadow banking yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

 
legalisasi dan pengaturan pinjol memberi garis tegas untuk menata pinjol dalam lanskap sistem keuangan agar tidak terjebak aktivitas shadow banking yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
 
 

 

Setahun kemudian, riset Bank Dunia dan International Financial Corperation memperkirakan, kebutuhan pendanaan UMKM pada 2017 di Indonesia 165 miliar dolar AS (sekitar 19 persen dari produk domestik bruto) tidak bisa dipenuhi lembaga keuangan yang ada.

Sementara itu, ketersedian pendanaan untuk sektor UMKM dari bank, multifinance, dan lembaga keuangan konvensional lainnya, hanya 57 miliar dolar AS. Kesenjangan kebutuhan pendanaan ini memperkuat alasan legalisasi pinjol.

Namun, perkembangannya ternyata tak terbatas pada pinjol yang menawarkan pendanaan UMKM tetapi juga pinjaman konsumtif (payday loan). Pinjol payday loan ini tak dilarang peraturan OJK.

Jika kita tengok data OJK per September 2021 tentang penyaluran pinjaman oleh pinjol, hampir separuhnya disalurkan ke sektor konsumtif  (45,42 persen). Ditambah fakta, kemunculan ribuan pinjol ilegal hampir semuanya payday loan.

Tingginya pinjaman konsumtif dan banyaknya pinjol ilegal, menggelisahkan di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Berdasarkan hasil survei nasional OJK tahun 2019, indeks literasi keuangan masyarakat masih 38,03 persen.

 
Korban pinjol ilegal didominasi mereka yang tingkat literasinya rendah.
 
 

 

Korban pinjol ilegal didominasi mereka yang tingkat literasinya rendah. Selain karena mereka tidak memeriksa legalitas pinjol juga tak memahami produk pinjol termasuk konskuensinya terhadap bunga, biaya, dan denda.

Jika selama ini Satgas Waspada Investasi yang dikomando OJK serta kepolisian lebih banyak bersikap represif terhadap pinjol ilegal yang terus tumbuh sporadis, OJK kini perlu mempertajam strategi preventif.

Literasi keuangan esensial karena tak hanya memengaruhi perilaku dan keputusan menyangkut keuangan tetapi juga integritas dan kualitas pasar. Pinjol ilegal dengan sendirinya kehilangan pasar jika masyarakat bisa memilah pinjol baik dan jahat.

Peningkatan literasi penting mengingat rendahnya pendidikan masyarakat di tengah tingginya penetrasi internet. Menurut BPS, 202,6 juta jiwa memiliki akses ke internet, di tingkat pendidikan, dari 100 orang berusia 15 tahun ke atas 29 di antaranya yang tamat SMA.

Adil dan proporsional

Namun, kita harus menilai pinjol secara adil dan proporsional. Sebelum terburu-buru menganggap semua pinjol itu jahat, sebaiknya kita juga mendengar kisah masyarakat yang sumber kehidupannya terbantu pinjol baik.

Di Kampung Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, ada Ibu Indra yang berhasil membuka usaha rice box, yang ia namai BisBox. Nasi kotak Ibu Indra hanya dibuat berdasarkan pesanan pelanggan. Ia memperoleh pembayaran setelah nasi kotaknya diterima pemesan.

 
Peningkatan literasi penting mengingat rendahnya pendidikan masyarakat di tengah tingginya penetrasi internet.
 
 

Sehari, ia bisa menerima pesanan 50 kotak nasi. Jika ia jual Rp 40 ribu per kotak, dalam sehari ia memperoleh Rp 2 juta. Untuk memperoleh keuntungan Rp 500 ribu dari menjual nasi kotak hari itu, Ibu Indra perlu modal untuk belanja kebutuhan pesanan Rp 1,5 juta.

Agar tidak mengganggu arus kas, modal itu ia pinjam dari mengakses pinjol karena ia tahu tidak ada bank yang bisa memberinya pinjaman sekecil dan secepat itu. Kalau pun ada, prosesnya lebih rumit dan panjang.

Ibu Indra tidak mengakses pinjol jika tidak ada pesanan nasi kotak. Dengan kata lain, ia mengakses pinjol hanya saat ia tahu segera bisa mengembalikan uang pinjamannya. Setelah, Ibu Indra menerima pembayaran pesanan nasi kotaknya, ia langsung melunasi utangnya.

Kini usaha kateringya membesar dengan membuka usaha nasi kebuli dan tumpeng.Meskipun jarang kita dengar, tapi cerita ini faktual, dan bila perlu disebarkan agar menjadi percontohan bagaimana mengakses pinjol secara bijak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat