Seorang warga berswafoto seusai menerima suntikan vaksin saat vaksinasi massal Covid-19 lintas agama di halaman kampus Universitas Muhammadiyah Madiun, Jawa Timur, Sabtu (21/8/2021). | ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

Nasional

Indonesia Masih Kekurangan Vaksin Covid-19

Muhammadiyah menilai vaksinasi Covid bersifat wajib dalam Islam.

JAKARTA -- Indonesia masih kekurangan vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat Indonesia membutuhkan vaksin Covid-19 sebanyak 426 juta dosis untuk 208 juta sasaran, tetapi jumlah vaksin Covid-19 yang diterima hingga Sabtu (16/10) sebanyak 270 juta dosis.

"Kurang lebih ada 426 juta dosis vaksin Covid-19 yang dibutuhkan untuk disuntikkan. Namun, jumlah vaksin yang kami terima baru 270 juta dosis, ini jadi pekerjaan rumah" kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat berbicara di konferensi virtual bertema Tinjauan Vaksin dari Sisi Medis dan Hukum Islam, Sabtu.

Ia menyebutkan, jenis vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Novavax, hingga bahan baku Sinovac yang diolah Badan Usaha Milik Negara Bio Farma. Untuk mendorong bisa mencapai kebutuhan vaksin, dia melanjutkan, maka ada beberapa usaha yang harus dilakukan.

Upaya ini termasuk transfer teknologi, kemudian mengembangkan vaksin dalam negeri. Ia menjelaskan, vaksin penting digunakan untuk mengeradikasi, eliminasi virus dan kemudian memunculkan kekebalan tubuh. Sebab, dia menjelaskan vaksin merangsang imunitas yang menimbulkan perlindungan di jangka panjang melalui sel memori dan sel antobodi. "Artinya, setelah divaksin tanpa harus jadi sakit, kita akan bisa mendapatkan proteksi dari virus atau bakteri," ujarnya.

Jadi, dia menambahkan, manfaat vaksinasi pada saat pandemi Covid-19 adalah perlindungan untuk diri sendiri karena ada sistem imun yang adaptif kalau terinfeksi virus. Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau banyak orang yang divaksin, virus tak banyak bisa mencapai sel manusia untuk berkembang biak dan memberikan kekebalan kelompok (herd immunity) dan kemudian memberikan perlindungan.

Ia menjelaskan, herd immunity muncul di sebuah komunitas jika 70 atau 80 persen penduduknya sudah divaksinasi atau artinya lebih banyak yang sudah diimunisasi dibandingkan dengan yang belum.  Dia menambahkan, kalau banyak yang diimunisasi maka virus takkan bisa menemukan manusia sebagai sel hostnya untuk berkembang biak.

"Sebaliknya kalau banyak orang tak diimunisasi maka virus dengan cepat masuk ke dalam masyarakat dan menyebar luas. Kalau target vaksinasi ini tak terwujud maka akan ada gelombang kasus Covid-19," ujar perempuan yang juga menjabat Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu.

Ia menambahkan, awalnya Kemenkes menetapkan target 70 persen penduduk sebagai target sasaran vaksinasi. Diharapkan 70 hingga 80 persen penduduk yang telah divaksin bisa membuat kasus baru Covid-19 menurun dan landai. Nadia menyebutkan, saat itu Kemenkes menghitung sebanyak 181,5 juta penduduk harus divaksin Covid-19. Namun, dia melanjutkan, karena adanya penambahan kelompok sasaran vaksin usia 12 hingga 17 tahun maka target bertambah jadi sebanyak 208 juta orang.

Hingga 15 Oktober 2021, Kemenkes mencatat 105 juta dosis pertama vaksin telah disuntikkan dan 61,7 juta orang mendapatkan vaksin dua dosis. Mengenai vaksin Covid-19 yang ada, pihaknya mendorong masyarakat untuk melihat vaksin sama baiknya. Jadi, masyarakat diminta jangan pilih-pilih vaksin.

photo
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac saat vaksinasi massal lintas agama di halaman kampus Universitas Muhammadiyah Madiun, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). Vaksinasi massal untuk masyarakat umum tersebut digelar Kemenkes bekerja sama dengan Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah dalam rangka percepatan vaksinasi guna penanggulangan Covid-19. - (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

"Karena tak mungkin menyediakan satu vaksin untuk semua jenis kebutuhan. Kami juga tak mungkin membiarkan orang tak divaksin karena berisiko sakit berat atau berakhir pada kematian," katanya. 

Ia menjelaskan, vaksin penting digunakan untuk mengeradikasi dan mengeliminasi virus dan memunculkan kekebalan tubuh. Dia menjelaskan, vaksin merangsang imunitas yang menimbulkan perlindungan di jangka panjang melalui sel memori dan sel antibodi. "Artinya, setelah divaksin tanpa harus jadi sakit, kita akan bisa mendapatkan proteksi dari virus atau bakteri," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan A Wahid menggatakan, vaksin Covid-19 bersifat wajib menurut hukum Islam. "Saya sendiri lebih nyaman mengatakan secara agama, vaksinasi itu wajib karena fungsinya sama dengan obat yang dapat menjaga kesehatan, kebugaran, dan kekuatan. Ajaran agama kami (Islam) menegaskan pengakuan dan penghargaan terhadap kekuatan, kesehatan, dan optimisme," ujarnya.

Ia mengutip hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa seorang mukmin yang kuat ternyata lebih dicintai Allah SWT daripada mukmin yang lemah. Sehingga, dia melanjutkan, untuk menjaga kesehatan maka manusia diwajibkan mengembalikan kebugaran, kesehatan, dan diperintahkan untuk berobat. 

"Ketika obat untuk Covid-19 belum ada, maka jika tak ada pilihan itu maka ambil opsi ini. Maka saya mengatakan perintah vaksinasi itu sama dengan berobat," katanya.

Kemudian, dia melanjutkan, kalau vaksinasi wajib, dan yang menghadirkannya juga wajib maka berbagai upaya melawan vaksinasi Covid-19 berarti tak diperbolehkan. Sebab, di melanjutkan, dilarang bertentangan dengan hukum persoalan yang wajib.

Apalagi, dia menambahkan, di situasi darurat seperti sekarang, perintah itu harus segera dilaksanakan. "Pada dasarnya perintah dalam keadaan kedaruratan harus segera dilaksanakan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat