Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan | Prayogi/Republika.

Nasional

KPK Periksa Azis Terkait Dugaan Orang Dalam

Penyidik KPK mengorek kesaksian tersangka Aziz Syamsuddin terkait dugaan delapan orang dalam di KPK.

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek kesaksian tersangka Aziz Syamsuddin terkait dugaan delapan orang dalam di KPK yang turut membantunya dalam skandal korupsi DAK di Lampung Tengah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman materi kasus tersebut dilakukan oleh penyidik, Senin (11/10).

Ali Fikri menerangkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka tim penyidik tentunya mendalami materi kasus. Ali mengungkapkan, beberapa materi yang ditanyakan penyidik kepada Aziz Syamsudin. Di antaranya menyangkut informasi tentang adanya kepemilikan rekening bank yang digunakan untuk mentransfer uang kepada tersangka Stephanus Robin Pattuju. “Rekening bank atas nama pribadi yang bersangkutan tersebut digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui bank lain,” terang Ali.

Lain daripada itu, kata Ali, tim penyidik juga menanyakan soal adanya orang-orang dalam di KPK, yang turut membantu Aziz Syamsuddin dalam mengurus sejumlah kasus dugaan korupsi. “Di hadapan penyidik, tersangka AZ (Aziz Syamsuddin), menjelaskan bahwa tidak ada yang membantu dirinya selain SRB (Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK),” ujar Ali.

Meskipun begitu, Ali mengatakan, tim penyidik tetap akan memanggil pihak-pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan keterlibatan orang-orang di KPK lainnya.

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut untuk pelengkapan berkas perkaranya.

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). - (Prayogi/Republika.)

Kata Ali, perpanjangan penahanan terhadap politikus partai Golkar itu, resmi berlaku pada Kamis (14/10) mendatang. “Tersangka AZ (Aziz Syamsuddin) diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan,” ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/10).

Perpanjangan berakhir 22 November mendatang. “Tersangka AZ, tetap ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel),” terang Ali.

KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin Rp 3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Syahrial Bersaksi

Kemarin, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Robin dan advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa menerima Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Di persidangan, Syahrial mengatakan Robin berjanji untuk mengamankan kasusnya dengan mengomunikasikan ke tim penyidik. "Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin (11/10). Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019. "Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. "Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya, 'sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.

Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya. "Saya tidak tahu timnya tapi 2 hari setelahnya disampaikan kepada saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan Bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," jelas Syahrial.

Ia juga mengungkapkan perkenalannya dengan Robin lewat Azis. "Saat itu Pak Azis menyampaikan 'bro gue mau kenalin seseorang tapi jangan cerita-cerita proyek ya, bro," kata Syahrial, mengingat pertemuannya di rumah Azis pada Oktober 2020. 

Syahrial dalam persidangannya juga mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin.

JPU KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial.

"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"Benar," jawab Syahrial. Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.

"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.

Tetapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Azis Syamsuddin. "Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?' Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial.

Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara "pemain" di KPK. "Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan kepada Sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepadasekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat