Kontingen Komite Olimpiade Rusia (ROC) dalam pembukaan Olimpide Tokyo, Juli 2021. Rusia tak bisa mengibarkan bendera negara mereka karena sanksi dari WADA. Indonesia terancam sanksi serupa. | Kai Pfaffenbach/Reuters

Kabar Utama

Indonesia Terancam Sanksi Badan Antidoping Dunia

Indonesia masih diberikan kesempatan menyelesaikan pengiriman sampel tes doping.

JAKARTA – Indonesia terancam mendapatkan sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Antidoping Dunia karena tidak patuh dalam mengikuti tes antidoping. Salah satu sanksi itu adalah Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan bertaraf regional, kontinental, dan dunia.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut sanksi dari WADA terhadap Indonesia belum dijatuhkan. Indonesia masih diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan menyelesaikan pengiriman sampel tes doping. 

Zainudin mengatakan, WADA memberikan waktu selama 21 hari untuk klarifikasi. "WADA belum mem-banned kita karena masih sebatas teguran. Kami saat ini dianggap tidak patuh dan masih bisa memperbaiki keadaan dengan mengirim sampel (antidoping)," kata Zainudin dalam konferensi pers, Jumat (8/10). 

Zainudin mengeklaim sudah menjawab surat teguran WADA untuk menyelesaikan prosedur. Ia mengungkapkan, sikap WADA didasari oleh tidak lengkapnya sampel yang dikirim Indonesia untuk tes antidoping pada 2020. Hal tersebut terjadi karena tidak ada kompetisi olahraga di Indonesia selama 2020 akibat pandemi Covid-19. 

"Kami menjamin akan menyelesaikan proses pengiriman sampel. Sampel yang kita kirim dari gelaran PON Papua tahun ini," kata Zainudin.

Ia mengungkapkan, Indonesia juga masih terkendala dalam hal laboratorium untuk memeriksa sampel antidoping. Alhasil, Indonesia sampai saat ini masih mengirim sampel ke Qatar untuk diperiksa. 

WADA dalam laman resminya pada Kamis (7/10) mengumumkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Korea Utara merupakan negara yang tidak patuh melaksanakan standar dan prosedur uji doping. Secara khusus, Indonesia dan Korea Utara dinilai alpa dalam menerapkan program serta uji doping yang efektif. 

Keputusan ini diambil WADA lewat rapat Komite Eksekutif WADA dan Komite Penilai Kepatuhan Anti-Doping (CRC) pada 14 September 2021. WADA menyatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Organisasi Anti-Doping (ADO) yang melanggar. 

Para pihak tersebut juga memiliki waktu selama 21 hari untuk menyatakan keberatan atas putusan tersebut. "Namun, dari lima ADO tersebut tidak ada yang menyangkal ataupun membantah putusan tersebut. Alhasil, putusan ketidakpatuhan tersebut dianggap diterima oleh pihak-pihak tersebut dan menjadi keputusan final," demikian pernyataan WADA seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (8/10). 

Menurut putusan WADA, Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan bertaraf regional, kontinental, dan dunia. Tidak hanya itu, atlet-atlet Indonesia yang berlaga di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia juga tidak diperkenankan mengibarkan bendera nasional, kecuali di Olimpiade ataupun Paralimpiade.

photo
Tim dayung Jawa Barat melakukan selebrasi usai finish pertama di nomor rowing M8+ PON Papua di Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/10). Tim dayung Jawa Barat berhasil meraih medali emas setelah finish diposisi pertama dengan waktu 05:47.262 disusul tim dayung Jawa Timur meraih medali perak dengan waktu 05:51.620 dan tim dayung DKI Jakarta meraih medali perunggu dengan waktu 05:54.907. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Selain itu, perwakilan tiga negara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk menempati kedudukan sebagai anggota dewan dalam sebuah komite WADA hingga ada keputusan soal pemulihan status. Pemulihan status diperkirakan berjalan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.

WADA menyatakan bakal memantau implementasi dari konsekuensi tersebut dan dapat mengambil langkah lanjutan apabila sanksi-sanksi tersebut tidak dijalankan secara penuh. 

Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada Rusia pada 2019 karena permasalahan tes doping. Rusia pun dilarang berpartisipasi di berbagai kejuaraan internasional selama empat tahun. Belakangan, Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) memangkas sanksi tersebut menjadi dua tahun. Atas alasan inilah, atlet-atlet Rusia di Olimpiade Tokyo 2020 berlaga dengan menggunakan tanda identitas sebagai atlet Russia Olympic Committee (ROC). 

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) memastikan tiga turnamen internasional yang bakal berlangsung di Bali pada November-Desember mendatang, akan berjalan sesuai jadwal.

Kabid Luar Negeri PP PBSI Bambang Roedyanto mengatakan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) setelah munculnya pemberitaan Indonesia terancam sanksi WADA.  

"Hasil pembicaraan, tiga turnamen internasional yang akan digelar di Bali, tetap bisa berjalan," kata Bambang Roedyanto dalam keterangannya, kemarin. 

Tiga turnamen internasional tersebut adalah Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals. Menurut Roedy, penggunaan nama "Indonesia" di tiga ajang tersebut juga tetap diizinkan BWF. Alasannya, ajang ini sudah lama masuk dalam kalendar BWF. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat