Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. fraksinya setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. | Republika/Rakhmawaty La

Nasional

PDIP Tolak Jadwal Pemilu 2024 Usulan Pemerintah

Fraksi PDIP setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, fraksinya setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. PDIP menolak usulan pemerintah yang mengusulkan jadwal 15 Mei 2024.

"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart di Jakarta, Rabu (6/10).

Junimart mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Junimart menilai kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.

"Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

Selain itu, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kanan) berfoto bersama para perwakilan dari partai peserta pemilu pada acara Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Daftar Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Penyerahan data tersebut diberikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019, pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk menentukan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, pada Rabu (6/10) sendiri batal digelar. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, rapat batal digelar dengan alasan Mendagri Tito Karnavian yang berhalangan hadir.

"Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas di Istana dan ratas itu tidak bisa ditinggalkan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10). Saan membantah bahwa pembatalan rapat lantaran adanya penambahan masa jabatan presiden. Ia memastikan, pemilu tetap digelar pad 2024.

"Tidak, tidak ada (isu perpanjangan masa jabat presiden). Kalau soal pemilu itu 2024, itu sudah kita pastikan bahwa 2024 itu ada pemilu," ujar Saan. Ia menjelaskan, saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Sedangkan, DPR disebutnya akan setuju jika kedua pihak itu sudah bersepakat.

"Sekarang itu yang kita tentukan adalah terkait dengan soal tanggal dan bulan, itu saja yang akan (didiskusikan)," ujar Saan. Sebelumnya, KPU mengusulkan jadwal pencoblosan pemilu tanggal 21 Februari 2024. Sedangkan, pemerintah mengusulkan pemungutan suara digelar 15 Mei 2024.

Fraksi Partai Nasdem sendiri setuju dengan usulan pemerintah, agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Alasannya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas sisa pemerintahan usai presiden terpilih dalam pemilihan presiden.

"Nasdem juga kan mengusulkan terkait efisiensi tahapan. Tahapan-tahapan mana yang bisa diefisiensikan, terutama antara rentang waktu 15 Mei ke 27 November," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR itu.

photo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Rapat tersebut membahas persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membantah terjadi deadlock antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. "Saya kira enggak (deadlock). Makanya ini yang saya harus jelaskan tidak terjadi deadlock, justru ini menurut saya pematangan konsep," kata Doli.

Dolly mengatakan, rencananya Komisi II DPR akan kembali menjadwalkan rapat dengan pemerintah dan KPU usai reses. Diketahui, DPR rencananya akan menjalani masa reses mulai 7 hingga 23 Oktober

"Sesuai rencana nanti di awal masa sidang berikutnya setelah reses kami sudah sepakat tadi bersama juga pemerintah dalam hal ini Mendagri dan KPU kita di hari raker pertama Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu agendanya adalah agenda yang hari ini ditunda," ungkapnya.

KPU menyatakan terbuka atas beragam opsi mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain opsi Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, KPU juga mengajukan opsi Pemilu 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," ujar anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).

Adapun, dari pihak pemerintah, hingga berita ini diturunkan Republika tidak berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Kemendagri yang tidak merespons pesan singkat atau panggilan telepon.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat