Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/9/2021). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Kabar Utama

KPK Dalami Kaki Tangan Azis

Saksi mengungkapkan informasi keberadaan delapan kaki tangan Aziz.

JAKARTA — Saksi dalam sidang terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju mengungkapkan informasi soal keberadaan delapan kaki tangan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Pihak KPK menjanjikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/10). Ali mengatakan, materi atau keterangan saksi tersebut akan didalami lagi oleh tim jaksa KPK. 

Dia juga melanjutkan, KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud. Dia meneruskan, para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa. 

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata dia.

photo
Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Yusmada diperiksa terkait kasus dugaan suap lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10), salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai Yusmada. Ia merupakan salah satu tersangka kasus jual beli jabatan yang menjerat wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Sempat menyetor Rp 100 juta ke Syahrial, Yusmada diberi tahu bahwa jual beli jabatan tengah disidik KPK pada 2019. "Setelah itu sekitar Oktober 2019, Pak Wali sebut kasus suap itu akan naik ke penyidikan, ‘Tapi, tidak ada masalah, akan ada yang bantu kita agar tidak naik ke penyidikan, ada orang yang bantu’,” ujar Yusmada menirukan perkataan M Syahrial.

Yusmada kemudian menuturkan, Syahrial menyebut peran Azis Syamsuddin yang bisa mengarahkan orang orang di dalam KPK. "Akhirnya nama itu kesebut, Pak Robin Pattuju, seorang penyidik di KPK," kata Yusmada. 

Ia mengungkapkan, M Syahrial juga menyebut bahwa bukan Robin sendiri yang bisa mengurus kasus di KPK. "M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata dia.

Kesaksiannya kemarin sesuai dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi nomor 19, paragraf kedua.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan apa yang disampaikan M Syahrial terkait hal ini. Yusmada mengatakan, akan ada orang orang di KPK yang bisa membuat perkara ini batal naik ke penyidikan. "Syaratnya bisa membatalkan perkara naik penyidikan, waktu itu syaratnya uang Rp 1,4 miliar, agar tidak naik ke penyidikan. Iya, benar," kata dia.

Saksi menuturkan, saat itu M Syahrial meminta dipanggilkan kadis PU kota Tanjungbalai untuk menyiapkan sejumlah uang tersebut. "Ibu Tety (Kadis PU) diminta siapkan uang dan ia curhat ke saya," ujar Yusmada.

Setelah tersedia, saksi menyebut uang itu kemudian dikirim melalui BRILink kepada rekening yang dituju. 

Keterangan sopir

Sidang kemarin juga mendatangkan saksi Sebastian D Marewa. Yang bersangkutan adalah salah seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir antar jemput ke rumah Azis Syamsuddin.

Saksi mengaku sempat mengenal terdakwa Robin saat masih berdinas di kepolisian.  Sebastian saat itu menjadi pekerja harian lepas di PTIK. Kemudian saksi kembali bertemu dengan terdakwa dalam satu kesempatan dan terdakwa meminta saksi membantunya sebagai sopir.

Dalam pengakuan saksi Sebastian D Marewa, ia pernah dua kali diminta mengantar dan menjemput Robin dari kos-kosan sahabat wanita yang bersangkutan ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya. "Pernah jemput Pak Robin di rumah Pak Azis Syamsuddin. Antar sekali jemput sekali. Cuma waktu itu saya nggak tahu itu rumahnya Pak Azis Syamsuddin," kata Saksi.

photo
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Sebastian mengaku mulai mengenal itu rumah Azis Syamsuddin setelah beberapa kali mendengar pembicaraan Robin dan permintaannya untuk dijemput melalui aplikasi Whatsapp. "Seingat saya, di akhir tahun 2020 dan Maret 2021," kata Sebastian mengingat kejadian itu.

Penuntut umum juga menanyakan istilah 'Bapak Asuh' yang sempat disebut Robin saat akan mengantar ke rumah Azis Syamsuddin. "Dari mana saksi tahu istilah Bapak Asuh tersebut dan ke siapa Bapak Asuh tersebut terdakwa maksudkan?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pak Robin sendiri pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah Bapak Asuh dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari Pak Robin," kata Sebastian.

Selain mengenal dan beberapa kali mengantar terdakwa ke rumah Azis Syamsuddin, saksi juga mengakui beberapa kali menemani terdakwa menukarkan uang valas ke rupiah. 

Dalam persidangan sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp 11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun uang sebesar Rp 11,5 miliar tersebut berasal dari wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS berasal dari Azis Syamsuddin dan mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp 507 juta dari mantan wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp 5,1 miliar dari mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta. 

Sementara, Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditangkap dan ditahan KPK pada 24 September lalu. Azis dijadikan tersangka terkait suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis disebut telah mengalirkan dana senilai Rp 3,1 miliar kepada Robin dan Maskur Husain pada 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri kala itu menjanjikan tak akan berhenti di kasus suap itu saja. "Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai. Masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap," kata Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (25/9). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat