Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menerangkan pemberian remisi meru | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

KPK: Remisi Kewenangan Kemenkumham

KPK menerangkan pemberian remisi merupakan wewenang Ditjen PAS Kemenkumham.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kewenangan pemberian remisi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham). KPK menyatakan hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian hak remisi untuk koruptor.

"Sebetulnya secara normatif itu sebetulnya aparat penegak hukum itu selesai ketika melakukan eksekusi di lapas, kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke kemenkumham dalam hal ini ditjen pas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia mengatakan, sejauh ini lembaga antirasuah hanya dimintai rekomendasi terkait pemberian remisi terkait justice collaborator (JC) narapidana KPK. Dia mengungkapkan, kepala lapas biasanya mengonfirmasi apakah narapidana KPK yang akan mendapat remisi itu telah berstatus sebagai JC dan telah membayar denda ataupun uang pengganti kerugian negara. 

Dia melanjutkan, KPK juga tidak bisa melarang pemerintah untuk tidak memberikan remisi terhadap narapidana tertentu. "Apakah rekomendasi itu jadi bahan acuan lapas atau ditjenpas untuk memberikan remisi, ya, itu sudah di luar kewenangan KPK," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemberantasan korupsi sepatutnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Dia melanjutkan, penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku. 

"Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Dia berpendapat, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Hal itu, dia mengatakan, mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum dan segenap elemen masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.

Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berdalih, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, begitu juga bagi koruptor. Meskipun, pemberian remisi bagi narapidana korupsi dilakukan secara ketat.

photo
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). KPK menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. - (Republika/Putra M. Akbar)

"Untuk narapidana-narapidana tindakan tertentu seperti korupsi, terorisme, pelanggar HAM, narkoba, ancaman keamanan negara maupun kejahatan lintas batas negara, aturan mendapatkan remisi lebih ketat," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia menjelaskan, remisi adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995. Dia melanjutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sudah dijalankan dan tidak bertabrakan dengan praktek selama ini.

Menurutnya, MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor.

Tubagus mengatakan, pengaturan dalam PP itu ditujukan bukan bermaksud sebagai pengurangan atau penghilangan hak. Dia mengatakan, hal itu dilihat sebagai rambu agar remisi itu tidak dilihat sebagai sesuatu yang pasti datangnya walau narapidana itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. "Sebagaimana dalam putusan MK, bahwa syarat dan ketentuan terkait pemberian remisi bukanlah pelanggaran tetapi bagian dari hak negara dalam membuat rambu-rambu pemberian remisi," katanya.

Adapun, Tubagus menjelaskan, aturan serta ketentuan pemberian remisi berpaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat "Tidak semua WBP otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang bandel, sering melakukan pelanggaran, tidak mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, tidak akan mendapat remisi," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat