Pekerja memotret karangan bunga yang telah dipasang di Halaman Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/9). Sebanyak 18 karangan bunga yang berisikan dukungan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran Formula E. Republika/Putra M. | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Gerindra Heran Rapat Paripurna Bahas Interpelasi

Awalnya dalam rapat Bamus DPRD DKI tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi.

JAKARTA -- Fraksi Gerindra DPRD DKI mencurigai adanya kejanggalan jadwal sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (28/9). Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif menyebut, paripurna digelar diduga terkait persetujuan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang menyelenggarakan Formula E di Jakarta pada 2022.

"Undangan rapat Bamus (Badan Musyawarah) agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, tapi dalam rapat dibahas interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," ujar Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9).

Syarif mendapat informasi, awalnya dalam rapat Bamus DPRD DKI tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi. Karena itu, ia mempertanyakan penentuan jadwal rapat paripurna interpelasi yang terkesan terburu-buru. "Cepat banget itu. Baru diputus (di Bamus), sudah besok (28/9) jadwalnya. Saya tanya ngebet banget itu sama paripurna interpelasi," ucap Syarif.

Dia pun heran atas penentuan jadwal paripurna yang diputuskan berjalan pada Selasa (28/9). Pasalnya, masih banyak agenda DPRD DKI yang juga mendesak untuk diselesaikan, bukan malah mendahulukan pengesahan hak interpelasi. Di antaranya, pembahasan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022 hingga revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kemudian, kata Syarif, DPRD dan Pemprov DKI masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan. Setelah itu, proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022 hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.

"Paripurna yang lain kok tidak ngebet sih? Kan masih ada rapat-rapat peraturan daerah yang lain yang mangkrak. Jatah interpelasi ya, kebelet apa sih?" kata sekretaris Komisi D DPRD DKI itu.

Syarif pun heran, bagaimana bisa rapat Bamus yang dihelat Senin, secara mendadak memutuskan rapat paripurna berlangsung keesokan harinya. Pun agendanya juga tiba-tiba muncul, yaitu terkait hak interpelasi. "Kalau mengikuti tatib yang ada harus patuh, jangan diakal-akalin. Silakan dicek kembali, apakah undangan dalam agenda bamus hari ini menyebut paripurna jadwal interpelasi," kata Syarif.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, rapat paripurna interpelasi diputuskan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB. Prasetyo yang juga ketua DPRD DKI mengatakan, rapat paripurna dengan agenda membahas hak interpelasi sudah diajukan oleh Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI. "Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan dan selesai," kata Prasetyo.

Rapat paripuna diadakan untuk menentukan apakah DPRD resmi mengajukan interpelasi atau tidak kepada Gubernur Anies. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI. Pasal 120 menjelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui (dua fraksi). Tanggal 28 September, paripurna," ucap Prasetyo.

Saat ini, baru terkumpul dukungan 33 anggota dari Fraksi PDIP dan PSI DPRD yang meneken usulan hak interpelasi. Sementara itu, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna. Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD. Berarti, butuh dukungan 21 anggota dewan agar hak interpelasi bisa resmi diajukan. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya di DPRD DKI sudah menyatakan sikap tidak setuju.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat