Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Perlu Pengawasan Ekstra Saat Anak Masuk Mal

Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan di lima kota.

JAKARTA -- Kondisi Covid-19 yang dianggap sudah terkendali di Tanah Air membuat pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan di lima kota. Anak di bawah 12 tahun di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya akan diizinkan masuk pusat perbelanjaan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan kondisi mal dan pusat perbelanjaan di lima kota aman untuk didatangi pengunjung di bawah usia 12 tahun.

"Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat karena sekarang semua orang di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi sebagai protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk pusat perbelanjaan," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Selasa (21/9).

Alhponzus menyebutkan, tapi perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya. Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan juga tidak diperbolehkan masuk mal karena tidak ada pemantauan terhadap protokol kesehatannya.

photo
Warga membawa anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur pengecualian larangan penduduk berusia di bawah 12 tahun memasuki mal dikecualikan di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Meski boleh masuk pusat belanja, Inmendagri mengatur tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup. Bioskop yang sudah beroperasi kembali pun tidak diizinkan untuk menerima pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun.

Sebelum mengajak anak ke pusat perbelanjaan, anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mengingatkan kembali masih adanya ribuan orang positif Covid-19 yang beredar di pusat perbelanjaan yang terpantau di aplikasi PeduliLindungi.

"Jika memang anak usia 12 belas tahun sudah diperbolehkan masuk mal harus juga diiringi dengan penanganan tegas bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih berkeliaran di ruang publik, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain," kata Nurhadi, Selasa (21/9).

Menurutnya, perlu dibentuk mekanisme yang dapat menindak cepat apabila mendeteksi adanya oknum pengidap Covid-19 yang masih berkeliaran di mal. Ia menilai, adanya kasus tersebut membuktikan bahwa ada sebagian kecil masyarakat kita yang masih tidak memedulikan keselamatan orang lain.

"Pemerintah melalui penegak hukum memang tidak dapat bergerak mengawasi sendirian karena itu butuh partisipasi publik," ujarnya. Politikus Partai NasDem itu mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi sekaligus mengedukasi warga yang sedang mengidap Covid-19 untuk melakukan isoman atau ditangani di fasilitas kesehatan.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengkritisi kebijakan anak-anak masuk mal. Menurutnya, yang dirindukan anak-anak saat ini bukanlah mal, melainkan dibukanya kembali kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

"Setahuku anak-anak rindu sekolah, tidak rindu mal. Karena itu, di mata saya ya, yang membidangi pendidikan, rasanya belum perlu anak-anak kita untuk diberi akses, diberi kesempatan untuk ke mal, lebih baik anak-anak kembali ke sekolah," kata politikus PKB itu.

Huda menuturkan, iming-iming memperbolehkan anak ke mal dinilai kurang pas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat