Ustaz Yahya Waloni | Dok MASK

Nasional

Hakim Minta Yahya Waloni Dihadirkan

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui kanal Youtube.

JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Ustaz Yahya Waloni dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan, Senin (27/9) mendatang. Hakim tunggal Anry Widyo Laksono menegaskan, kehadiran Yahya Waloni dibutuhkan untuk menjelaskan kedudukan hukum atau keabsahan tim pengacaranya. 

“Tolong untuk persidangan, kita tidak usah berpanjang-panjang lagi. Nanti untuk persidangan berikutnya, kita tunda satu minggu (pekan) ke depan, panggil termohon (Polri), juga saudara Yahya Waloni sebagai pemohon. Begitu ya,” ujar Hakim Anry, saat sidang perdana praperadilan Yahya Waloni melawan Bareskrim Mabes Polri, di PN Jaksel, Senin (20/9).

Sidang lanjutan tersebut, terjadwal pada Senin (27/9) mendatang. Keputusan tersebut, sebetulnya untuk mengakhiri perdebatan antara pengacara Abdullah Alkatiri, dan hakim Anry, saat sidang perdana praperadilan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertanyakan keabsahan hukum pengacara Yahya Waloni tersebut. Karena, hakim Anry mengungkapkan, adanya surat pencabutan kuasa hukum dari Yahya Waloni terhadap tim pengacaranya. 

Dalam surat pencabutan tersebut, pun disebutkan Yahya Waloni selaku pemohon praperadilan, mengaku tak tahu-menahu soal pengajuan praperadilan. Karena itu, ia mencabut kuasa hukum, bertanggal 6 September, satu hari sebelum Abdullah Alkatiri, mendaftarkan praperadilan, pada 7 September. Surat tersebut, kata hakim Anry ditujukan ke pengadilan, bertanggal 13 September 2021. 

 
Bahwa, sejak beliau (Yahya Waloni) ditangkap, kami tidak pernah difasilitasi untuk bertemu dan berkomunikasi. Kami menduga, ada tekanan-tekanan dalam surat tersebut.
 
 

Yahya Waloni, dalam surat kepada pengadilan, juga menjelaskan tentang status Abdullah Alkatiri, bukan lagi sebagai kuasa hukumnya. Sebab itu, Yahya Waloni, dikatakan hakim Anry, meminta PN Jaksel menghentikan proses praperadilan. “Kami selaku hakim praperadilan hanya akan memeriksa masalah peradilan. Mengenai hubungan antara prinsipal (pihak berperkara) dengan kuasa hukum, itu bukan kewenangan saya untuk meneliti,” ujar hakim Anry.

Sebab itu, kata dia, sebelum persidangan praperadilan dilanjutkan, agar kuasa hukum Yahya Waloni menjelaskan legal standing. “Kami selaku hakim, tentu harus membuat ini clear (selesai) dahulu, untuk memastikan apakah surat pencabutan ini benar, atau tidak,” ujar hakim Anry.

Jika surat Yahya Waloni tersebut, benar. Maka, kata dia, tak perlu lagi ada kelanjutan sidang. Sebab menurutnya, sudah ada permintaan pencabutan praperadilan, maupun pencabutan kuasa hukum terhadap pengacara.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah Alkatiri, yang mengaku sebagai pengacara Yahya Waloni menolak keaslian surat kliennya itu. Ia pun menjelaskan, tak dapat mengklarifikasi langsung ke Yahya Waloni yang kini di tahan di Bareskrim Polri.

“Bahwa, sejak beliau (Yahya Waloni) ditangkap, kami tidak pernah difasilitasi untuk bertemu dan berkomunikasi. Kami menduga, ada tekanan-tekanan dalam surat tersebut,” ujar Alkatiri saat sidang. 

Sebab itu, Alkatiri, pun meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan. Kehadiran Yahya Waloni diperlukan untuk memastikan isi surat pencabutan praperadilan, maupun pencabutan kuasa hukum. Atas permohonan pengacara tersebut, hakim Anry, pun mengabulkan untuk menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan pekan mendatang.

Yahya Waloni, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui kanal Youtube. Yahya Waloni, selama ini dikenal sebagai penceramah yang kerap membahas tentang perbandingan-perbandingan agama. Latar belakangnya sebagai mantan pendeta, membuatnya kerap berceramah tentang agamanya di masa lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat