Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat Sebagai Pinjaman Bergulir

Apakah boleh dana zakat disalurkan dalam bentuk pinjaman bergulir?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Apakah boleh dana zakat disalurkan dalam bentuk pinjaman bergulir (dengan akad qardh) dengan ketentuan mustahik (penerima manfaat) wajib mengembalikannya kepada donatur/amil untuk dipinjamkan lagi ke mustahik lain? Mohon penjelasan ustaz! -- Yahya, Majalengka

Waalaikumussalam wr wb.

Misalnya, suatu RT di sebuah perumahan menerima donasi zakat dan sedekah. Berdasarkan musyawarah warga, donasi tersebut dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan dalam waktu tiga bulan. Setelah itu, warga yang meminjam wajib mengembalikan sebesar pokok pinjaman untuk dipinjamkan kembali kepada warga lainnya yang membutuhkan.

Ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih. (1) Mayoritas ahli fikih tidak membolehkan zakat disalurkan dalam bentuk utang yang harus dibayar kembali. Ini karena salah satu kriteria penyaluran zakat bagi dhuafa  diberikan hingga menjadi milik sempurna mustahik.

Sebaliknya, jika donasi tidak menjadi milik mustahik, zakatnya tidak sah. Sebagaimana tuntunan ayat “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, mualaf,...” (QS at-Taubah: 60).

Menurut para ahli tafsir (termasuk az-Zamakhsyari), kata “lam” sebelum empat penerima zakat pertama (dhuafa, amil, dan mualaf) itu menunjukkan donasi menjadi milik sempurna mustahik.

Ibnu Qudamah menyampaikan, “...Saat dhuafa menerima bantuan (zakat), maka secara otomatis zakat telah memiliki secara sempurna...”(Al-Mughni, 2/500).

Sebagaimana keputusan Nadwah III tentang zakat kontempor tahun 1413 H di Kuwait.

(2) Beberapa ahli fikih, seperti Abu Zahrah dan al-Qardhawi membolehkan zakat diberikan kepada dhuafa sebagai pinjaman bergulir. Menurut al-Qardhawi, zakat yang diberikan dalam bentuk pinjaman bergulir itu telah sesuai dengan maqashid nash dan qiyas, walaupun tidak disebutkan kebolehannya dalam nash.

Menurut Abu Zahrah, jika zakat dibolehkan untuk membayar mereka yang terlilit utang ribawi, akan lebih boleh lagi jika zakat digunakan sebagai pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dhuafa yang halal (qiyas aula).

Begitu pula, tidak ada nash  baik ayat/hadis atau konsensus para ahli fikih yang mewajibkan penyaluran zakat itu diberikan menjadi aset sempurna mustahik. Sehingga, bahasan ini menjadi ruang penafsiran dan ijtihad para ahli fikih.

Jika menelaah kedua pendapat tersebut, pendapat yang kedua bisa menjadi pilihan, karena jumlah donasi yang tersedia itu sangat terbatas. Karena, saat zakat atau sedekah diberikan hingga menjadi milik mustahik, dari sisi manfaat itu sangat terbatas.

Tentu para pelaku industri perzakatan nasional, seperti manajemen lembaga amil zakat lebih paham mengukur tingkat prioritas apakah zakat saat pandemi ini lebih baik disalurkan dalam program pinjaman bergulir. Jika itu prioritas, berapa komposisinya juga kembali pada pengukuran tersebut.

Walaupun dibolehkan menurut sebagian ahli fikih, harus memenuhi kriteria berikut. (a) Penerima adalah mustahik zakat, seperti dhuafa. (b) Mempertegas perjanjian pinjaman. Saat debitur gagal bayar itu diperpanjang tenornya atau dibebaskan. (c) Pinjamannya adalah qardh hasan (tanpa riba). (d) Peruntukan pinjaman adalah kebutuhan mendasar, seperti SPP sekolah. Lebih prioritas saat diperuntukkan sebagai sumber modal pedagang kecil dhuafa yang terimbas pandemi.

Agar keluar dari perbedaan pendapat tersebut di atas, dana yang dihimpun untuk pinjaman bergulir itu tidak diambil dari donasi zakat, tetapi dari infak dan sedekah. Sehingga, peruntukannya lebih umum, tidak disyaratkan harus disalurkan segera, dan ada toleransi untuk diberikan manfaat temporal.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat