Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

Alex Noerdin Tersangka Korupsi dan Ditahan

Penetapan tersangka Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/9). Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 427 miliar.

Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus, sementara ini sudah menetapkan empat tersangka. Persis sepekan lalu, Kamis (2/9), Jampidsus menetapkan dua tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku direktur Utama PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi membenarkan kabar tentang penetapan Alex Noerdin, dan Muddai Maddang tersebut. “Betul,” kata Supardi lewat pesan singkatnya, kepada Republika, Kamis (16/9).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Alex dan Muddai juga langsung ditahan. Keduanya ditahan di tempat berbeda.

photo
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). - ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

“Terhadap tersangka AN (Alex Noerdin) resmi ditahan di rumah tahan (rutan) Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan terhadap MM (Muddai Madang), ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Kronologi kasus ini bermula dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagian negara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) 2010. Pemprov Sumsel mendapatkan ‘jatah’ pemberian 15 MMSCFD.

“Pemberian tersebut berdasarkan keputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan gubernur Sumatra Selatan,” kata Ebenezer.

Dari keputusan BP Migas ini, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. Akan tetapi, PDPDE Sumsel pada saat itu belum punya pengalaman teknis maupun pendanaan yang solid untuk pengelolaan gas bumi bagian negara.

Kondisi itu membawa keputusan lanjutan dengan menggaet pihak swasta, PT DKLN sebagai mitra kongsi. Kongsi bisnis ini berujung pada pembentukan badan hukum baru, yakni PT PDPDE Gas.

photo
Mantan ggubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

“Tersangka AN, selaku gubernur pada saat itu, menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN dengan membentuk PDPDE Gas,” ujar Ebenezer.

Jampidsus, kata Ebenezer, mengacu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya dua sumber kerugian negara dalam kasus ini. Pertama, kerugian negara senilai 30,19 juta dolar AS atau setara Rp 427 miliar sepanjang 2010-2019 selama perjalanan kongsi bisnis dalam PDPDE Sumsel dan DKLN.

“Kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas, dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel,” ujar Ebenezer.

Nilai kerugian kedua senilai 63,75 ribu atau setara Rp 909 juta dan Rp 2,1 miliar. “Kerugian negara tersebut merupakan setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel kepada PT DKLN,” begitu sambung Ebenezer.

Saat digiring ke mobil tahanan, Alex tampak diborgol dan mengenakan rompi merah muda tanda penahanan. Alex bungkam atas pertanyaan para pewarta yang menanyakan kasusnya.

Alex saat ini masih menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadier mengaku prihatin dengan penetapan status tersangka Alex.

"Kami kan ada Bakumham (Badan Hukum dan HAM). Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujar Adies.

Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya. Alex, menurutnya, keberatan dengan langkah penahanan oleh Kejakgung.

“Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (16/9).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat