Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). | ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.

Nasional

Polisi Analisis Isi CCTV Lapas Kelas I Tangerang

Tim penyidik telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang.

JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya sedang mempelajari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) untuk menyinkronkan dengan keterangan para saksi terkait kebakaran di Blok C2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Hal ini dilakukan penyidik dalam kasus kebakaran lapas tersebut.

"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga terus melengkapi berkas, sehingga kasus memilukan ini dapat segera dilakukan gelar perkara. Nantinya, pihaknya penyidik akan menetapkan tersangka sebagaimana Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. karena memang pidananya ada di sini," kata Yusri.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Kalapas masih bersifat umum.

"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum kita bisa sampaikan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/9) malam.

Pada Rabu (15/9), penyidik melanjutkan pemeriksaan dua saksi. Sehingga total saksi yang diperiksa ada 36 orang. "Ada tambahan dua saksi lagi hari ini (kemarin)," ujar Tubagus, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan, tim penyidik telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini,” ujar Rusdi, saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

Rusdi melanjutkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan unsur kesengajaan dan kealpaan itu, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.

“Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP,” kata Rusdi.

photo
Petugas memberikan nomor identitas ke kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Hingga kemarin, Tim Disaster Victim Identification (DVI)  Polri kembali mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, sebanyak 14 jenazah teridentifikasi. Dengan demikian, sisa dua kantong jenazah yang belum diidentifikasi.

"Pada hari ini tim DVI berhasil mengidentifikasi 14 korban, teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar Rusdi, Rabu (15/9).

Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko menyebut, sebenarnya dua jenazah tersisa atas nama Samuel Machado Nhavene (WNA) dan Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan secara  fisik sudah dikenali. Hanya saja tim DVI masih membutuhkan data-data tertentu untuk lebih meyakinkan terhadap dua jenazah tersebut.

"Karena ini kebetulan jenazah satu ini adalah WNA jadi kami melakukan pemeriksaan melalui 5 parameter, pertama medis, gigi, properti, sidik jari dan DNA," ungkap Hery.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat