Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Plt Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Pegawai KPK mas | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nasional

Pegawai KPK Tunggu Keputusan Presiden

Pegawai KPK masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai tak lolos TWK.

JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara, KPK menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan perbuatan malaadministrasi.

Mahkamah Agung telah menolak uji materi terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang TWK pada Kamis (9/9). Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021, MK menolak gugatan uji materiil UU KPK terkait TWK.

"Putusan ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK dilakukan secara malaadministrasi, termasuk tuduhan melanggar HAM pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9).

Ghufron mengatakan, putusan dari MA dan MK telah menegakkan supremasi hukum sehingga tidak bisa lagi ada lembaga-lembaga lain yang menyoal proses TWK KPK. Sebab, MA dan MK merupakan lembaga tertinggi untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan. 

Namun, ia menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU KPK dan Perkom TWK. "Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," kata dia.

Berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, Ghufron mengatakan, KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK. "Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," kata dia.

Penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan mengatakan, 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap menunggu respons presiden. "Mengingat sesuai dengan JR (judicial review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah maka selanjutnya hanya menunggu respons dari presiden terkait dengan hal ini," kata Novel, Kamis (9/9).

Apalagi, ia mengatakan, 57 pegawai juga telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK. Keberatan ditolak dan dilanjutkan dengan mengajukan banding administrasi kepada presiden pada Juli 2021, tetapi belum dijawab kepala negara.

Novel mengatakan, berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja ketika keberatan atau banding administrasi tidak dijawab maka dianggap diterima. "Berdasarkan hal-hal tersebut dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," katanya.

Laman MA menyebutkan putusan uji materi Perkom TWK ditetapkan pada 9 September 2021. Putusan diambil oleh majelis hakim yang diketuai Yodi Martono Wahyunadi sedangkan Is Sudaryono dan Supandi sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, hakim berpendapat desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan UU ASN. TWK telah diterima sebagai ukuran objektif seleksi ASN dan pengembangan karier PNS.

Selain itu, hakim berpendapat pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 tetapi karena hasil asesmen TWK para pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hakim juga berpendapat tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat