DemoAktivis dari gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP) menggelar aksi unjuk rasa mengkritisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi) | Republika/ Tahta Aidilla

Nasional

Polisi Usut Dugaan Pelecehan di KPI Pusat

Tujuh terduga pelaku saat ini masih bekerja di KPI Pusat.

JAKARTA—Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di instansi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diusut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, perundungan yang diduga menimpa karyawan KPI Pusat berinisial MSA tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan ini vira di media sosial setelah laki-laki berinisial MSA mengisahkan peristiwa yang dialaminya dalam pesan berantai. Dalam tulisannya, MSA mengaku ditindas, dan dilecehkan oleh tujuh orang rekan kerjanya. Perundungan itu diterima sejak 2012 sampai 2019. Pada 2015, MSA mengaku ditelanjangi, dipiting, dan alat vitalnya dicoret-coret menggunakan spidol. Bahkan, kejadian tersebut juga direkam para pelaku.

MSA juga mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM maupun Polsek Gambir. Komnas HAM memang menyarankan kasus itu dilaporkan ke kepolisian. Namun, MSA mengeklaim laporannya ke pihak kepolisian tidak ditanggapi.

Polisi hanya menyarankan kasus yang menimpanya tersebut dilaporkan ke atasan di KPI Pusat agar diselesaikan secara internal. Hasilnya, MSA dipindahkan ruangan. MSA akhirnya melapor ulang ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).

“Penyidik Polres Jakpus mendatangi pelapor ke kediamannya dan datang ke Polres," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengeklaim telah mengambil keterangan awal dari MSA sebagai pelapor. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke penyelidikan. Yusri mengatakan, nantinya akan dilakukan klarifikasi termasuk lima orang terlapor yang diduga sebagai pelaku pelecehan terhadap MSA.

"Sementara baru keterangan awal dari si pelapor. Nanti baru kita siapa lagi nanti kedepan kita lihat, termasuk terakhirnya para terlapor, ini masih penyelidikan," tegas Yusri.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7). - (Republika/Thoudy Badai)

Korban berinisial MSA diketahui sempat melaporkan kasusnya ke Polsek Gambir. Kemudian, ia membuat laporan ulang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam. "Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Wisnu mengatakan, MSA melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu, ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah. Wisnu memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan yang diajukan MS. "Akan ditindaklanjuti," tegas Wisnu.

Investigasi internal

Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya mengaku mendukung penuh pengusutan dugaan pelecehan seksual dan perundungan di instansinya. KPI Pusat mengeklaim, tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun.

"(KPI Pusat, red) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban. "KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," ujar Agung Suprio.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengakui pihaknya telah merespons pengaduan korban MSA terkait dugaan perundungan yang juga dilakukan sesama pegawai KPI. Komnas HAM juga sudah menganjurkan korban membuat pengaduan ke polisi.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus-September 2017. Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka Ulung Hapsara, Kamis (3/9).

Ia pun memastikan Komnas HAM berkoordinasi dengan semua pihak termasuk kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyarankan korban tetap mengadukan lagi ke Komnas HAM, terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian.

Terkait kasus yang melibatkan institusi KPI ini, Beka menyebut koordinasi dengan KPI sudah dilakukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat