Pedagang koran melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

Survei: Indeks Kebebasan Pers Indonesia Cukup Bebas

Masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers nasional belum sepenuhnya bebas.

JAKARTA—Hasil survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) terhadap Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 mencatatkan angka 76,2 persen yang berarti cukup bebas. IKP tahun 2021 naik 0,75 persen.

Peneliti tim riset IKP 2021 Ratih Siti Aminah menuturkan, terjadi peningkatan IKP yang semula hanya di angka 75,27 persen pada 2020 menjadi 76,02 persen tahun ini.  “Tahun ini indeks kemerdekaan pers ada di angka 76,2. Ini masuk pada kategori cukup bebas,” kata Ratih Siti Aminah dalam diskusi virtual, Rabu (1/9).

Survei yang dilakukan Sucofindo juga menunjukkan hasil berdasarkan provinsi. Lima provinsi dengan IKP tertinggi yakni, Kepulauan Riau (83,30 persen), Jawa Barat (82,66 persen), Kalimantan Timur (82,27 persen), Sulawesi tengah (81,78 persen), dan Kalimantan Selatan (81,64 persen).

Ratih menjelaskan, ada tiga variabel indeks kemerdekaan pers yang digunakan dalam survei ini, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Secara nasional, kata dia, terjadi peningkatan pada masing-masing variabel penelitian. Ia menambahkan, pada 2020, IKP pada lingkungan fisik dan politik berada pada angka 76,04 persen dan meningkat menjadi 77,10 persen tahun 2021.

Kemudian, variabel lingkungan ekonomi tahun 2020 sebesar 74,67 persen dan tahun 2021 meningkat menjadi 74,89 persen. Sedangkan lingkungan hukum sebesar 74,57 persen pada 2020, mengalami kenaikan menjadi 74,87 persen. Meski demikian, IKP Indonesia belum masuk dalam kategori bebas. Sebab, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan IKP minimal 90 persen.

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengaku,hasil survei IKP selama lima tahun terakhir memang menunjukkan peningkatan kondisi kemerdekaan pers nasional. Namun, menurut dia, masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dewan Pers (officialdewanpers)

“Sebagai contoh, masih ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers. Selain masih adanya sejumlah kalangan yang mengadukan pers kepada polisi bukan kepada Dewan Pers dengan berbagai alasan,” ujar Ahmad.

Padahal, sambung dia, dalam amanat Undang-Undang Pers disebutkan, untuk produk pers, produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum. Sebab, produk pers yang diadukan atau dilaporkan untuk menguji kaidah pers dalam produk jurnalistik, bukan sebagai tindakan kriminal.

Ia menilai, fenomena ini memunculkan kesan karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana. Sehingga diperlakukan sebagai tindak kriminal. “Hal ini menunjukan bahwa gejala kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” tuturnya.

Di sisi lain, menurutnya, kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi. Ahmad mengatakan, apabila mengacu pada jumlah pengaduan dari masyarakat berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, terdapat sekitar 800 surat aduan sepanjang tahun 2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat