Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Nifasri | DOK Pribadi

Wawasan

Tegakkan Hukum Bagi Penista Agama

Kasus penistaan agama hanya akan membuat bangsa ini porak-poranda.

Munculnya kasus penistaan agama lewat media sosial menggelisahkan bangsa ini. Di tengah badai Covid-19 yang belum usai, energi umat kembali diuji dengan sejumlah pernyataan pelecehan terhadap Islam yang dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Setelah kasus Youtuber Joseph Paul Zhang yang hingga kini namanya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), baru-baru ini publik dikagetkan dengan kasus penistaan agama oleh Muhammad Kace. Sosok yang disapa dengan Pak Kece ini melakukan penistaan agama dengan membuat konten-konten bernada pelecehan terhadap agama, khususnya Islam.

Lantas, akankah penistaan terhadap agama yang harusnya dihargai karena merupakan hal suci ini dibiarkan saja atau kadung dibiarkan menjadi tren sementara? Indonesia tak boleh tinggal diam sebab kasus penistaan terhadap agama hanya akan membuat bangsa ini porak-poranda.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana upaya pemerintah mencegah penistaan kembali terulang, wartawati Republika, Imas Damayanti, mewawancarai Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Nifasri, lewat sambungan telepon, Selasa (24/8). Berikut kutipannya.

Kasus penistaan agama kembali terulang, bagaimana pendapat Anda?

Hal ini sangat disayangkan dan sangat keterlaluan. Indonesia ini bangsa yang majemuk, di dalam undang-undang kita sudah dijabarkan, setiap orang berhak menganut dan menjalankan agama yang dia percaya. Jadi kita harus menghormati ajaran agama orang lain, ini sangat penting bagi kehidupan berbangsa seperti Indonesia yang majemuk ini.

Bagaimana harusnya kasus ini ditindaklanjuti?

Saya berpendapat bahwa pihak-pihak terkait seharusnya segera menyelesaikan masalahnya. Apalagi kasus penistaan agama ini, sudah ada laporan, dan (video unggahan penistaannnya) sudah ditonton jutaan masyarakat Indonesia. Tentunya hal ini membuat resah kita umat berbangsa.

Maka seharusnya pihak kepolisian segera bertindak, mengklarifikasi yang bersangkutan. Jika terbukti bahwa apa yang dilakukan adalah penistaan, maka polisi harus memprosesnya ke ke jalur hukum.

 
Agama apa pun yang dinistakan, maka si pelaku itu harus diproses, ini amanah undang-undang kita.
 
 

Bagi kami, agama apa pun yang dinistakan, maka si pelaku itu harus diproses, ini amanah undang-undang kita. Karena kita punya aturan yang harus diikuti, yang menyebutkan bahwa umat beragama bebas menjalankan kepercayaannya masing-masing.

Penegakan hukum ini juga krusial dilakukan agar masyarakat kita tidak ragu dengan pemerintah. Saya khawatirnya, apabila kasus semacam ini tidak diproses hukum penistaan agama seolah-olah dijadikan tren dan tidak dijadikan pelajaran bagi segelintir masyarakat.

Bagaimana cara pemerintah agar meredam munculnya penistaan terhadap agama?

Agak susah juga ya meredam pendapat-pendapat masyarakat secara umum. Seharusnya memang itu tugas dari tokoh-tokoh agama yang membimbing dan menyadarkan umatnya. Tapi kita perlu ingat bahwa tidak semua umat bisa di bawah kontrol para pemuka agamanya. Maka harus hukum yang bertindak. Harus selesai dengan hukum-hukum yang berlaku agar ada kepastian. Kalau melanggar, lalu dihukum, orang akan jera.

Nanti kalau penistaan agama dianggap jadi seperti biasa saja, bisa kacau ke depannya. Takutnya juga, banyak orang yang melakukan penistaan agama hanya karena ingin mengacau saja, ini kan bahaya sekali.

Dalam situasi pandemi ini, banyak masyarakat yang diam (secara fisik), tapi banyak juga saya yakin yang cari strategi untuk membalas orang-orang yang menista. Tentunya kami berharap hal itu tidak terjadi agar keutuhan Indonesia ini dapat terjaga. Poin terpentingnya adalah bagaimana pemerintah mengambil peran, polisi menangkap pelaku penistaan.

Adakah imbauan kepada masyarakat yang tengah memantau pergerkan kasus ini?

Kami berharap masyarakat tidak perlu merespons, atau melakukan respons yang berlebihan. Tidak perlu lah langsung berbuat hal-hal yang memperparah situasi. Artinya, kita serahkan (kasus) ini ke pihak yang berwenang. Kami juga berharap kepada masyarakat agar concern saja ke agama masing-masing.

Masyarakat kami harapkan dapat hidup berdampingan, menghargai agama orang lain, dan jadikan agama sebagai alat persatuan. Jangan justru agama dijadikan sebagai alat munculnya konflik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat