Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/ | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ekonomi

Satgas Terus Kejar Eks BLBI

Pemerintah menyita 49 bidang tanah eks obligor dan debitur BLBI di empat kota.

JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera mengembalikan utang mereka ke negara karena utang itu membebani keuangan negara. Total kewajiban 48 obligor dan debitur BLBI yang masih dikelola oleh pemerintah sebesar Rp 110,45 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus mengejar hal ini hingga ke keturunan dari obligor. Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas) BLBI untuk melakukan pemanggilan dan penagihan atas kewajiban mereka.

"Kita tidak akan mengenal lelah dan menyerah, kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara bisa dipulihkan. Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan,” kata Sri dalam konferensi pers virtual penyitaan aset BLBI, Jumat (27/8).

Pemerintah telah menanti selama 22 tahun pengembalian aset BLBI senilai Rp 110,45 triliun. Sri mengatakan, pemerintah berupaya menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya sampai saat ini akibat penanggungan tersebut.

Hal ini disebabkan bantuan likuiditas dibiayai dalam bentuk surat utang negara, yaitu surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Sri mengungkapkan, 22 tahun yang lalu, 1997-1999 terjadi krisis keuangan di Indonesia dan krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Pemerintah dipaksa melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia saat itu.

Menurut Sri, pemerintah selama 22 tahun juga membayar bunga utang karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian dinegosiasikan.

Sejauh ini, pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks BLBI milik para debitur dan obligor. Penguasaan aset dilakukan terhadap 49 bidang tanah yang tersebar di Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.

Sri menyebutkan, sebanyak 49 bidang tanah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Karawaci dan Tangerang. Termasuk juga di Medan, Pekanbaru, dan Bogor.

Adapun nilai aset yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah. Sri menegaskan, aset yang disita tersebut telah dipasangi plang negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan para penerima dana BLBI agar segera mengembalikan utang mereka kepada negara karena hal itu membebani keuangan negara. “Pemerintah berharap obligor dapat menyelesaikan utang-utangnya kepada negara,” kata Mahfud saat upacara pemasangan plang penguasaan aset negara di Karawaci, Tangerang, Banten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahfud MD (mohmahfudmd)

Mahfud, yang saat ini bertugas sebagai ketua pengarah Satgas BLBI, memastikan pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang dana BLBI.

Menurut Mahfud, pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara dari debitur, yang telah diakuinya sendiri di dalam akta pengakuan utang.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Satgas BLBI akan serius bekerja menagih utang dari para penerima dana BLBI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Mahfud menyebutkan, setidaknya ada 1.672 bidang tanah dengan luas kurang lebih 15.288.175 meter persegi yang akan diambil alih kepemilikannya oleh negara sebagai bagian dari penyelesaian hak tagih atas piutang dana BLBI.

Satgas BLBI menyebut para debitur dan obligor BLBI agar membayar kewajibannya sebesar Rp 110,45 triliun. Pemerintah saat ini resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks BLBI milik para debitur dan obligor berupa 49 bidang tanah.

Ketua Satgas BLBI yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya mengejar para debitur dan obligor di dalam negeri dan di luar negeri.

"Karena kami percaya bahwa yang ada di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan,” kata Rionald.

Rionald menyebutkan, para obligor dan debitur kebanyakan berada di Singapura. Satgas BLBI pun sudah melakukan pemanggilan. "Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri. Kebanyakan ada di Singapura dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura,” ujar Rionald.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat