Ilustrasi pedagang menggiatkan e-commerce untuk bertahan di tengah pandemi. | Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Ekonomi

BI Standardisasi Layanan Open API Pembayaran

BI menjelaskan, berbelanja di suatu niaga daring hanya bisa menggunakan satu dompet digital dalam open API-nya

JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan standardisasi layanan open Application Programming Interface (API) yang diberi nama Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, SNAP memungkinkan bank, tekfin, dan instansi lainnya untuk lebih banyak terhubung karena menggunakan standar yang sama.

Juda mengatakan, layanan open API saat ini sudah jamak dimanfaatkan di Indonesia. Akan tetapi, saat ini tata cara dan teknisnya masih berbeda-beda.

“Ibaratnya cara mereka komunikasi ini berbeda-beda, ada yang pakai bahasa Jawa, bahasa Sunda. Sekarang bahasanya kita samakan agar yang berkomunikasi bisa lebih banyak," kata Juda dalam Taklimat Media BI, Senin (23/8).

Ia mencontohkan, untuk berbelanja di suatu niaga daring hanya bisa menggunakan satu dompet digital dalam open API-nya. Dengan standardisasi open API, akan lebih banyak sistem pembayaran yang dapat terhubung dalam sistem antarmukanya.

Standar teknis yang disamakan seluruh Indonesia meliputi format data, standar keamanan, protokol komunikasi, pedoman tata kelola, perlindungan nasabah, keamanan data, hingga kontrak. Saat ini, ada sekitar 22 jenis API yang mencakup 72 subservice API dan dua API keamanan yang sudah distandardisasi.

Secara umum, Juda mengatakan, standardisasi open API pembayaran tersebut akan mendorong integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas penyelenggara open API pembayaran. Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Ini juga mendorong komunikasi antara bank, nonbank, dan non-penyedia jasa perbankan.

Standar ini juga akan mengurangi fragmentasi industri serta mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. Ini karena dengan adanya standar yang sama, bisa meningkatkan kemudahan dalam melakukan integrasi atau kerja sama.

"Kita sudah susun ini dengan industri, ada 16 instansi yang bergerak sebagai first mover artinya akan jadi yang pertama melakukan. Ditargetkan selesai pada 2022," katanya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran yang efektif berlaku mulai 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi SNAP.

"Penerbitan PBI standar nasional merupakan bagian dari regulatory reform sistem pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta.

Filianingsih mengatakan, BI berwenang mengeluarkan standar nasional untuk menjadi acuan industri agar mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end. Khususnya melalui digitalisasi sistem pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat