Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Juliari Diganjar 12 Tahun

Mantan menteri sosial Juliari Batubara divonis bersalah dengan hukuman penjara 12 tahun.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hukuman itu setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim M Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Tak hanya pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Dalam putusan, hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusan kemarin, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari pengusaha Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari pengusaha Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

photo
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah sikap Juliari tak mau mengakui perbuatannya. "Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya," kata hakim.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19. Korupsi yang dilakukan Juliari dinilai menyumbang peningkatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum PN Jakarta Pusat, baik kuantitas maupun kualitasnya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan telah mendapat penghakiman masyarakat. "Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Desember 2020 lalu. Saat itu, penyidik KPK menguak adanya pemberian uang dari pihak swasta Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar kepada dua orang kepercayaan Juliari.

Total sitaan dalam operasi itu sebesar Rp 14,5 miliar. Jumlah itu disebut merupakan bagian dari total kesepakatan sekitar Rp 30 miliar yang merupakan fee dari 1,9 juta paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi menuturkan bahwa Juliari meminta fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos dari vendor. Selain itu, mantan kabiro umum Kemensos Adi Wahyono menyebut Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery mengordinasi satu juta paket untuk kelompok vendor PT Anomali, PT Dwibukti, dan PT Yunatama.

Saksi Direktur PT API Rocky Josep menuturkan, ada arahan dari Juliari sebagai mensos agar pembagian bansos Covid-19 di Jabodetabek menggunakan goodie bag buatan PT Sritex. Direktur PSKBA Kemensos Syafii Nasution juga bersaksi bahwa politikus PDIP Ihsan Yunus saat menjabat wakil ketua Komisi VII DPR aktif mengordinasi bansos Covid-19 di Kemensos dan disebut mendapatkan jatah paket senilai Rp 54,4 miliar.

Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti bersaksi bahwa Juliari Batubara sebagai menteri sosial memberikan Rp 508 juta guna pemenangan paslon yang didukung PDIP di Pilkada Kendal 2020. Uang itu dibagikan ke masyarakat.

Ketua KPK Firli Bahuri pada awal proses hukum kasus ini sempat membuka kemungkinan tuntutan hukuman mati bagi Juliari. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” bunyi pasal itu. Dalam penjelasan UU tersebut, “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah bencana alam dan krisis ekonomi.

Namun belakangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya mengenakan Pasal 12 UU Tipikor yang mengatur pidana bagi pejabat negara atau pegawai negeri yang menerima atau dijanjikan suap. Jaksa juga menuntut Juliari 11 tahun penjara meski hukuman maksimal dalam pasal itu adalah penjara seumur hidup. 

photo
Terdakwa mantan menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih, pengenaan Pasal 12 itu karena kasus Juliari adalah penyuapan yang terkuak lewat OTT. Sementara untuk dijerat Pasal 2, harus ada kerugian negara.

Sejumlah pihak mengkritisi sikap KPK ini karena menilai ada kerugian negara dalam potongan fee sebesar Rp 10 ribu dari paket sembako yang disalurkan dengan uang negara.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismais mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir, Senin (23/8).

Hal senada disampaikan JPU KPK. "Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam tujuh hari," kata jaksa Ikhsan Fernandi. 

Pertimbangan Cacian Masyarakat

Menanggapi pertimbangan hakim atas keringanan kemarin, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tidak tepat.

"Menurut saya, ini bukan keadaan yang meringankan. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri yang ataupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Itu biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," ujar Zaenur kepada Republika, Senin (23/8).

"Misalnya, keadaan meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban mengurus keluarga terhambat. Sedangkan dicaci maki, dicerca masyarakat bukan keadaan meringankan," katanya.

Menurut Zaenur, yang dialami Juliari merupakan konsekuensi dari perbuatannya yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat. Korupsi yang dilakukan politikus PDIP itu terkait bantuan sosial bencana Covid-19 dan dilakukan saat pandemi Covid-19 masih sangat tinggi di Indonesia.

"Jadi saya tidak setuju bila dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung atau berkelakuan baik selama persidangan. Itu saya masih setuju," ujar Zaenur.

Zaenur menekankan, perbuatan Juliari sangat serius karena tindakannya dilakukan saat kondisi bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19. "Saya kecewa dengan vonis 12 tahun. Hakim tak mau menggunakan kesempatan yang diberikan undang-undang, yaitu dalam Pasal 12 (b) UU Tipikor itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun. Itu tidak digunakan majelis hakim,” ujar Zaenur.

Hal senada diungkapkan mantan komisioner KPK, Saut Situmorang. Menurut Saut, bila tak ingin dicaci maki, janganlah berbuat korupsi.

"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang Talibanlah dan lain-lain," kata Saut kepada Republika, Senin (23/8).

Adalah hal yang menggelikan, menurut Saut, bahwa cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hukuman. Menurut Saut, justru status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan, negeri ini semakin lucu. Sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana Covid-19," kata Saut.

 
Kalau itu jadi alasan yang meringankan, negeri ini semakin lucu. Sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan
SAUT SITUMORANG, Mantan Komisioner KPK
 

Sebaliknya, pihak KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis atas Juliari. KPK menyebut putusan itu telah membuktikan dakwaan yang dilontarkan kepada mantan menteri sosial tersebut.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU KPK terbukti," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/8).

Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi adanya putusan tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Ali mengatakan, hal tersebut juga sudah sesuai sebagaimana dituangkan dalam amar tuntutan.

"KPK berharap, putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," katanya.

 
KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
 
 

KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal itu akan dilakukan setelah KPK menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. "KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," katanya.

Juliari sebelumnya memang menjadikan alasan penderitaan akibat penghinaan itu dalam pembelaannya. "Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari di gedung KPK Jakarta, Senin (9/8).

Juliari meyakini hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya akibat cemoohan masyarakat. "Tidak hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari menambahkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat