Tangkapan layar video M Kece. Pakar hukum sebut ucapan M Kece telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. | youtube

Nasional

Polri Janji Usut M Kece

Pakar hukum sebut ucapan M Kece telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

JAKARTA -- Mabes Polri berjanji mengusut dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece lewat kanal Youtube. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, tim di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah menerima aduan sekaligus pelaporan pidana dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Argo, tim di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) pun saat ini sedang menelaah seluruh isi konten Muhammad Kece yang diunggah via Youtube tersebut. “Iya, sudah ada laporannya dari masyarakat ke Bareskrim. Saat ini, kita (kepolisian) sedang bekerja melaksanakan penyelidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (22/8).

Akun Youtube dengan nama Muhammad Kece mengundang kemarahan publik karena video unggahannya menyampaikan ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Dalam beberapa video, Muhammad Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok pesantren adalah sekumpulan buku yang menyesatkan.

Bahkan, kata dia, agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad adalah ajaran sesat yang memunculkan paham-paham radikalisme. Muhammad Kece, dalam satu unggahan video terpisah, melabeli Nabi Muhammad sebagai manusia yang membawa ajaran dusta, peperangan, dan pembunuhan.

Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim dan ormas-ormas Islam mendesak kepolisian menangkap Muhammad Kece dan mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum karena dianggap menista agama Islam.

Pada Sabtu (21/8), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri juga menjanjikan hal serupa setelah adanya permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menangkap Muhammad Kece. "Kita tindak lanjuti," kata dia.

Argo mengeklaim, saat ini tim di Bareskrim Polri sedang mempelajari unsur-unsur pidana yang dilakukan Muhammad Kece untuk peningkatan kasus ke penyidikan dan penindakan. “Tunggu saja,” ujar dia.

photo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan Youtuber Muhamad Kece sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Jadi, kalimat (Kece) 'siapa yang pembunuh, siapa yang Perang Badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis', sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (22/8).

Ia menerangkan, unsur 'barang siapa' juga terpenuhi karena Kece merupakan subjek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Sedangkan, unsur 'di muka umum' terpenuhi karena yang dia mengunggah videonya di kanal Youtube.

"Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat, maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP," ujar Suparji.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Suparji berharap pihak kepolisian menindak tegas yang bersangkutan. Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia. Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. "Jangan sampai penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ujar dia.

Suparji juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia berpesan, jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengecam tindakan Youtuber tersebut. Ia meminta agar aparat kepolisian segera memproses video pensitaan tersebut.

"Saya Abdul Muiz Ali, pengurus Lembaga Dakwah PBNU/Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Duta Pancasila sangat mengutuk ucapan M Kece dan orang-orang yang terlibat dalam percakapan dalam Youtube tersebut," kata Abdul Muiz dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat