Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Rencana Amendemen UUD tak Bisa Lagi Disetop

Kengototan Bambang Soesatyo mengamendemen UUD 1945 dipertanyakan.

JAKARTA – Wacana amendemen terbatas UUD 1945 terus bergulir di parlemen. Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai, publik saat ini sudah tidak bisa lagi menghentikan rencana MPR itu karena semua syarat amendemen sudah terpenuhi.

"Pertanyaan kritis kita yang sangat penting, bagaimana kita mewujudkan itu dan menghadirkan kekuatan-kekuatan yang di luar negara. Partai politik yang bisa, saya hanya bisa mengatakan mengerem. Kalau menghentikan itu (amendemen UUD) rada sulit, paling tidak," ujar Aditya dalam sebuah diskusi daring, Ahad (22/8).

Dukungan politik untuk melakukan amendemen UUD 1945 dinilainya sudah memenuhi syarat, meskipun sejumlah partai saai ini mengeklaim tak mendukung usulan tersebut. Menurutnya, MPR dan partai politik hanya tinggal menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikannya.

"Dalam kondisi realitas hari ini tayang kita baca situasi politiknya, itu sudah memenuhi syarat. Tinggal mencari momentumnya," ujar Aditya.

Menurutnya, tujuan MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat terlaksana dengan mulus. Asalkan, penanganan, situasi, dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

photo
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). - (ANTARA FOTO/Sopian)

"Itu (amendemen UUD) prediksinya akan mudah dilakukan karena banyak undang-undang, banyak kebijakan hari ini sangat mudah dilakukan. Jadi setting politiknya begitu, dengan satu kondisi yang menurut saya sangat penting, yaitu penanganan Covid," ujar Aditya.

Kekritisan publik memiliki peran sangat penting dalam rencana amendemen UUD tersebut. Mengingat, dukungan partai politik terhadap pemerintah sangatlah besar dan terbukti dari cepatnya pembahasan sejumlah undang-undang di DPR.

"Kalau ini kita lakukan, bagaimana kita bisa meyakinkan publik bahwa amendemen itu bisa dihentikan atau bisa di-counter, counter attack (serangan balik). Jadi bisa dilawan, sehingga arus itu tidak semakin besar mendapatkan publik semakin luas," ujar Aditya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan kengototan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang begitu ingin mengemandemen UUD 1945. Padahal, Fraksi Partai Golkar MPR menilai hal tersebut tak perlu dilakukan jika tujuannya memang ingin menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sebenarnya perjuangan Bamsoet ini untuk kepentingan siapa atau atas nama siapa? Apakah atas nama pribadi atau atas nama Ketua MPR? Kalau Golkar rasanya sudah tidak mungkin," ujar Lucius dalam sebuah diskusi daring, Ahad (22/8).

Lucius menilai, tujuan Bamsoet perlu dikritisi, mengingat pergerakannya yang aktif untuk membicarakan amendemen UUD dengan Presiden Joko Widodo. Meskipun ditegaskannya berkali-kali, tujuan amendemen adalah untuk menghadirkan PPHN yang menjadi arah pembangunan nasional.

photo
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama dengan mantan presiden PKS Sohibul Iman bejalan untuk melakukan pertemuan di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kedatangan pimpinan MPR untuk silaturahim serta membahas rencana amendemen terbatas UUD Tahun 1945. - (Republika/Prayogi)

"Sudah jelas bahwa yang sampai sekarang itu paling ngotot memperjuangkan amendemen ini sepertinya Ketua MPR. Tapi menjadi aneh perjuangan Ketua MPR ini belakangan justru tak sejalan dengan Partai Golkar yang merupakan asal dari Ketua MPR," ujar Lucius.

Saat ini, ia melihat ada enam fraksi di MPR yang menolak amendemen UUD 1945. Tersisa tiga fraksi yang dinilainya setuju dengan Bamsoet untuk melakukan langkah tersebut, yaitu PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PPP.

"Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikapnya menolak amendemen ini, itu pun sulit untuk kita pegang saat ini. Fakta bahwa sejak awal amendemen ini berubah, membuat kita sulit untuk percaya," ujar Lucius.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bambang Soesatyo (bambang.soesatyo)

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses amendemen UUD 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat