Nasabah melakukan pembayaran zakat menggunakan aplikasi digital banking, di Tangerang, Kamis (22/4/2021). Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat. | REPUBLIKA

Ekonomi

OJK Rilis Aturan Bank Digital

Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat.

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Isi beleid baru tersebut salah satunya mengatur proses bisnis perbankan, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, melalui aturan itu, otoritas mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital serta mempertegas pengertian bank digital.

"Akselerasi mengenai konsolidasi juga akan kita atur di sana. Nanti bank-bank yang akan jadi bank digital akan mentransformasikan layanan jadi digital,” ungkapnya pada Kamis (19/8).

Heru menjelaskan, melalui regulasi ini, otoritas memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan model bisnis bank digital. OJK mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital.

“Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan,” ujarnya.

Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimal senilai Rp 10 triliun. Untuk bank umum yang ditransformasikan menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (ojkindonesia)

Bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas. Regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya.

 “Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital,” katanya.

Tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Oleh karena itu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

OJK juga mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Hal diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

“Kalau bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semuanya perlu izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar, silakan bank melakukannya, tapi produk-produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting,” ungkapnya.

OJK sebelumnya menyebut sejumlah bank dalam proses menjadi bank digital, antara lain, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, dan PT Bank Neo Commerce Tbk. Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital, yakni Jenius dari Bank BTPN, Digibank dari Bank DBS, Jago milik Bank Jago, dan Bank Aladin Syariah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bank Jago (jadijago)

Sebagai salah satu bank digital, Bank Aladin Syariah bersama Facebook Indonesia akan berkolaborasi meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM melalui perbankan syariah di Indonesia. Hal ini mengingat tantangan pandemi turut memicu turunnya permintaan terhadap produk barang dan jasa yang mengakibatkan penurunan penjualan dan pendapatan UMKM.

Direktur Operasional Bank Aladin Syariah Basuki Hidayat mengatakan, perusahaan berupaya melakukan inovasi di dalam memberikan layanan jasa perbankan digital di Indonesia.

“Landasan awal dilakukannya inisiatif ini guna membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Inisiatif ini merupakan perjalanan awal antara Bank Aladin Syariah dan Facebook yang akan terus berlanjut,” ujarnya.

photo
Nasabah melakukan transaksi digital banking, di Jakarta, Kamis (15/10/2020). Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat.. - (Prayogi/Republika)

Berdasarkan hasil survei yang dirilis Bank Indonesia pada Maret 2021, dari 2.970 UMKM, terdapat 2.600 UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 atau 87,5 persen dari total responden. Dari jumlah UMKM yang terdampak, sekitar 93,2 persen di antaranya terdampak negatif di sisi penjualan dan hanya 12,5 persen atau 370 UMKM yang tidak terdampak karena mampu beradaptasi selama pandemi.

“Akses layanan perbankan merupakan hal yang sangat penting bagi para UMKM dapat berkembang, terutama untuk memberi kenyamanan transaksi, khususnya dalam pembayaran serta akses pada modal usaha,” katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat