Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU). | RAHMAD/ANTARA FOTO

Nasional

Ini Cara Mengetahui Info BSU BP Jamsostek

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU.

 

JAKARTA -- Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mengetahui apakah berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal info bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BP Jamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BP Jamsostek adalah Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BP Jamsostek.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi. 

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.

Sementara itu, Suhuri Kepala BP Jamsostek Cabang Jakarta Sudirman mengatakan Di masa pandemi covid-19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak secara ekonomi, salah satunya para pekerja. Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja, pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja.

“Semoga dana BSU tersebut tepat sasaran dan dapat meringankan pekerja selama masa pandemi, dan kami berharap pandemi ini bisa segera berakhir,” imbuhnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat