Peti mati dikremasi di krematorium di Meissen, Jerman, Senin (11/1). Bolehkah Muslim berbisnis kremasi jenazah? | AP

Fatwa

Bisnis Kremasi Jenazah, Apa Hukumnya?

Bolehkah Muslim berbisnis kremasi jenazah?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Jasa kremasi jenazah mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19. Besarnya tarif jasa kremasi jenazah pun membuat segelintir Muslim tertarik berbisnis kremasi jenazah.

Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai usaha kremasi? Bolehkah Muslim berbisnis kremasi jenazah? Pertanyaan ini menjadi pembahasan utama dalam program ngaji subuh virtual yang diisi KH Muhammad Shiddiq Al Jawi yang juga Founder Institut Mu'amalah Indonesia beberapa waktu lalu. 

Kremasi atau pengabuan jenazah merupakan praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Kremasi merupakan bagian dari keyakinan agama atau upacara agama pada agama di luar Islam.

Karena itu, Kiai Shiddiq menerangkan, haram hukumnya bagi seorang Muslim berbisnis kremasi jenazah. "Maka hukumnya haram seorang Muslim ini berbisnis kremasi jenazah. Apa alasannya? Karena layanan jenazah ini termasuk akad ijarah, yaitu akad jasa pada manfaat yang telah diharamkan syariah," kata Kiai Shiddiq beberapa waktu lalu.

Kiai Shiddiq menerangkan dalam kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab karya Imam Nawawi dan juga pada kitab An Nizhom Al Iqtishadi fi al Islam karya Imam Taqiyuddin An Nabhani terdapat kaidah fikih yang menyebutkan bahwa tidak boleh akad jasa (ijarah) pada segala manfaat (jasa) yang telah diharamkan syariah.

 
Empat argumentasi yang menjelaskan haramnya seorang Muslim memberikan jasa kremasi jenazah.
 
 

Kiai Shiddiq memaparkan empat argumentasi yang menjelaskan haramnya seorang Muslim memberikan jasa kremasi jenazah. Pertama, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi jenazah berarti telah membantu pelaksanaan upacara keagamaan agama lain. Sementara membantu pelaksanaan ritual agama lain tidak dibolehkan dalam Islam.  

Kiai Shiddiq menerangkan, Islam melarang umatnya untuk tolong menolong dalam perkara dosa, terlebih perbuatan yang mendatangkan kekufuran sebagai dosa paling besar. Ini sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Maidah ayat 2. Imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Al Fatawa menerangkan kaidah bahwa memberikan bantuan kepada perbuatan haram maka hukumnya haram. 

Kedua, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi berarti telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai orang kafir yang telah diharamkan Islam. Dalam hal ini berarti seorang Muslim memperlakukan jenazah dengan cara kremasi seperti yang di luar Islam. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

Ketiga, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi berarti melakukan penganiayaan fisik pada mayat. Sementara Islam mengharamkan penganiayaan terhadap mayat. Tindakan kremasi termasuk dalam menganiaya mayat dengan cara membakarnya.

 
Tindakan kremasi termasuk dalam menganiaya mayat dengan cara membakarnya.
 
 

Dalam hadits sahih yang diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah bersabda, memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya pada saat dia hidup. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa jika merusak tulangnya saja dilarang terlebih lagi membakar mayat hingga menjadi debu. Maka hal tersebut haram dalam Islam. 

Keempat, seorang yang memberikan jasa kremasi berarti telah meninggalkan kewajiban menguburkan mayat. Kiai Shiddiq menjelaskan, dalam Islam perbuatan yang dibenarkan syariah terhadap jenazah baik Muslim maupun non Muslim adalah dengan memakamkannya.

Dalam kitab Ahkam Al Janaiz wa Bida'uha yang ditulis Nasiruddin Al Albani mengatakan wajib hukumnya menguburkan jenazah walaupun jenazah itu orang kafir. Kiai Shiddiq menerangkan pada masa perang Badar, banyak kaum kafir tewas di medan pertempuran. Saat itu Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menguburkan 24 jenazah kafir Quraisy di satu lembah di Badar. 

"Jadi perlakuan mayat baik itu Muslim maupun non Muslim itu perlakuan yang dibenarkan adalah menguburkan. Tidak peduli dia itu Muslim atau non Muslim. Jadi kalau ada Muslim kemudian ada jenazah non Muslim lalu dia melakukan kremasi pada jenazah itu, berarti dia meninggalkan kewajiban. Karena seorang Muslim itu hukumnya wajib menguburkan jenazah," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat