Sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan dituangkan ke dalam tong saat pelaksanaan pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/6/2021). | ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nasional

RUU Minol akan Memuat Penegakan Hukum

Baleg DPR masih menyusun draf RUU Larangan Minol dengan target selesai akhir 2021.

JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengaku, pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan dilanjutkan usai masa reses, Ahad (15/8) esok. Menurut Baidowi, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum reses, RUU Minol diusulkan mengatur penegakan hukum.

Penegakan hukum yang diatur mulai dari produksi, distribusi, peredaran, dan perdagangannya. Selain itu, pendapat dalam RDPU juga menyarankan perlunya pusat rehabilitasi bagi korban minuman beralkohol.

"Perlu juga diatur sehingga nanti tidak semuanya di penjara, penjara penuh, seperti peredaran narkoba itu kan ada yang direhabilitasi," ujar Baidowi, saat dihubungi, Jumat (13/8).

Saat ini Baleg DPR masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai akhir 2021. Draf yang sedang disusun memuat 14 materi. Antara lain, definisi, jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol, pendirian industri, produksi, perdagangan atau peredaran minuman beralkohol, pembatasan impor, pengembangan minol tradisional/lokal. Selanjutnya, cukai dan pajak minuman beralkohol, larangan dan sanksi, hingga ketentuan pidana.

Terkait perdebatan penggunaan diksi dalam RUU Minol, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui belum ada kesepakatan. Awi, sapaan Baidowi, menegaskan, salah satu pembahasan usai reses juga terkait dengan penggunaan diksi ini.

Diksi RUU Minol yang tercatat secara resmi adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun begitu, ada usulan dan opsi untuk mengganti diksi ‘larangan’ menjadi ‘pengendalian’ atau ‘pengaturan’.

“Semua itu masih opsional karena proses politik masih terus berjalan, tetapi di prolegnasnya yang tercatat secara resmi adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol," ujar Baidowi.

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ormas yang hadir dalam Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema ‘Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol’, di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah Perti, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, PUI, Wahdah Islamiyah, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

Rais Syuriah PBNU, Kiai Ahmad Ishomuddin, mengusulkan nama RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, RUU ini harus mengacu kepada kemaslahatan. "Saya teringat dengan apa yang disampaikan Imam Al-Ghazali, yang dimaksud dengan kemaslahatan itu adalah menjaga tujuan syariat, tujuan dari agama yang dimaksudkan oleh Allah SWT," ujar Kiai Ishomuddin.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, minuman beralkohol sangat terlarang dan sudah jelas dalilnya. "Indonesia yang mayoritasnya umat Islam tidak punya undang-undang yang secara tegas melarang minuman beralkohol," kata Trisno.

Sementara itu, MUI sepakat RUU Larangan Minol tidak diganti namanya. Sebab, berdasarkan hukum dalam agama Islam, minuman beralkohol adalah haram. Ketua MUI, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, terkait nama atau judul RUU tersebut MUI sudah memberikan masukan sejak periode sebelumnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat