Foto menyantuni anak yatim sebelum pandemi Covid-19. | ANTARAA

Khazanah

Hukum Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram

Menyantuni anak yatim merupakan ibadah yang dianjurkan dan mengandung banyak kebaikan.

Sebagian Muslim di Indonesia mentradisikan untuk menyantuni anak yatim pada 10 Muharram (hari Asyura). Bahkan, ada yang menyebut, tanggal 10 Muharram sebagai Lebaran Yatim.

Istilah yatim berasal dari saduran bahasa Arab, yang artinya adalah seorang anak dalam usia belum baligh telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Sedangkan piatu adalah seorang anak yang belum baligh telah ditinggal oleh ibunya.Sedangkan yatim piatu adalah gabungan dari keduanya, yakni seorang anak dalam usia yang belum balig telah ditinggal kedua orang tuanya.

Anak yatim dan piatu sudah selayaknya untuk mendapatkan perlakuan yang istimewa. Karena ia dididik dan dinafkahi secara tidak lengkap. Islam pun mengatur kedudukan mereka. Terdapat juga anjuran tentang anak yatim yang tertulis di Al-Quran. Bahkan Rasulullah pun pernah bersabda Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di Surga seperti ini.” Diiringi sebuah isyarat acungan jari telunjuk dan jari tengah yang berhimpitan.  (HR. Bukhari)

Sejatinya adakah dalil sahih terkait tradisi menyantuni anak yatim pada 10 Muharram? Bagaimana pula hukumnya?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengungkapkan, dia tidak pernah menemukan hadis terkait menyantuni anak yatim pada 10 Muharram.

"(Apabila) merujuk hadis Nabi itu, ada peristiwa perayaan orang-orang Yahudi di Madinah itu tanda kemenangan Yahudi, Nabi Musa diselamatkan dari pengejaran Fir’aun. (Sementara) Nabi bersabda, ‘Kita merayakan yang berbeda dengan mereka pada 9-10 (Muharram) berpuasa'," kata Wawan kepada Republika, Rabu (11/8).

Abu Musa RA berkata, "Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya. Maka, Rasulullah SAW bersabda, ‘Puasalah kalian pada hari itu’.”  (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafaz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2,  "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”

Wawan menekankan, santunan pada bulan apa pun bagus saja, lantas mengapa dikhususkan pada 10 Muharram? “Mengapa tidak dikhususkan menjelang Idul Fitri supaya orang-orang miskin bisa berlebaran juga? Mengapa tidak pada 10 Dzulhijah supaya orang-orang miskin bisa merayakannya juga? Semua itu dirujukkan kepada dalil. Saya belum menemukannya, wallahu a'lam," ujar Wawan.

Sementara, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Maafi mengatakan, menyantuni anak yatim pada 10 Muharram merupakan hal yang baik. Terlebih, pahala yang didapatkan pada bulan Muharram dua kali lipat dibandingkan waktu yang lain.

"Memang ada hadis, tapi statusnya dhaif, tapi maknanya baik menurut saya. Tradisi itu menurut saya baik, pada Asyura baik momentumnya memiliki kepedulian kepada anak yatim, tapi memberi bisa kapan saja," ujar Mahbub.

Adapun sebuah hadis yang menjadi sandaran menyantuni anak yatim pada 10 Muharram, yakni “Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim pada hari Asyura (10 Muharram), Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.”

Namun, menurut Mahbub, hadis tersebut statusnya palsu. Hal yang jelas, anak yatim butuh perhatian dan bukan saat Asyura saja. Bulan-bulan lain tidak masalah.

“Namun, pada Asyura ini mengingatkan kita yang selama ini tidak memikirkan anak yatim. Jadi, Muharram momentum saja, momentum mengingatkan orang-orang agar peduli. Namun, ini bukan nggak bisa dilakukan. Ini sesuatu yang baik. Apa yang salah dari menyantuni?”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat